Nasional

Demi Bali, Koster Minta Pelaku Pariwisata Terlibat Aktif Sukseskan PWA

Janjikan Imbal Jasa, Koster Buka Peluang Pelaku Usaha Pariwisata Jadi Mitra Manfaat dan Endpoint PWA

Quotation:
“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” ucap Gubernur Koster.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se Provinsi Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8/2025).

Ini dengan pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata yang ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.

Koster menjelaskan, capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal dimana per Tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp. 318 miliar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman. Sedangkan di Tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan agustus 2015 sudah Rp. 229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali. “Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.

Namun Ia menjelaskan, memang dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang di hadapi salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.

“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” kata Koster dihadapan para GM/pimpinan Hotel dan stakeholder pariwisata lainnya.

Koster menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA).

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.

Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.

Sementara itu, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.

Gubernur Koster juga menjelaskan, para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.

“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat,” ucap Gubernur Koster.

Kata dia, hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan.

“Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button