Dari FGD: Kopi Robusta Lemukih Didaftarkan untuk Dapatkan Sertifikat Indikasi Geografis

Quotation:
“Desember ini paling lambat sertifikatnya akan keluar. Kami harap para petani kopi di Lemukih menjaga kualitas produknya sebelum nantinya di branding,” ucap Ketua Tim Peneliti Universitas Sebelas Maret Abdul Kadir Jaelani.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemkab Buleleng serta tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dan sejumlah perguruan tinggi di Buleleng yang mendampingi proses pendaftaran Kopi Robusta Lemukih untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG).
“Ini merupakan cita-cita lama saya. Saya ingin kopi Buleleng, khususnya Kopi Robusta Lemukih, memiliki nilai lebih dan pengakuan resmi melalui sertifikat IG. Dengan begitu, produk kopi kita terlindungi secara hukum sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi petani,” ungkap Bupati Sutjidra saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pendampingan Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Berbasis Indikasi Geografis, yang digelar di ruang rapat lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, pengakuan IG akan membuat kopi Lemukih memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional. Ia menambahkan, pemerintah daerah siap memfasilitasi setiap tahapan, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk peningkatan kualitas budidaya, pengolahan pascapanen, hingga pengemasan produk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan strategi penguatan branding daerah berbasis kekayaan intelektual. Setelah Garam Tradisional Tejakula berhasil mendapatkan pengakuan IG, kini Buleleng tengah mendorong Kopi Robusta Lemukih sebagai produk unggulan berikutnya.
“Dokumen deskripsi IG sudah rampung, dilengkapi dengan profil produk serta jejak sejarahnya. Masyarakat Desa Lemukih juga terlibat aktif dalam pengembangan identitas kopi ini. Tinggal menunggu klarifikasi dan verifikasi lapangan dari tim peneliti Kementerian Hukum dan HAM sebelum diajukan secara resmi,” jelasnya.
Dody menambahkan, selain kopi Lemukih, Pemkab Buleleng juga tengah menyiapkan pengajuan IG untuk sejumlah potensi unggulan lain seperti Gula Pedawa, durian Bestala, hingga batu akik Pulaki. Upaya ini diyakini mampu memperkuat citra Buleleng sebagai daerah dengan kekayaan sumber daya unik dan bernilai tinggi.
Dengan adanya pengakuan IG, produk lokal Buleleng tidak hanya akan lebih dikenal luas, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai tambah ekonomi yang lebih besar.
Disisi lain, Ketua Tim Peneliti Universitas Sebelas Maret Abdul Kadir Jaelani siap mengawal produk Kopi Robusta Lemukih, pihaknya mengatakan paling lambat bulan Desember sudah akan mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis.
“Desember ini paling lambat sertifikatnya akan keluar. Kami harap para petani kopi di Lemukih menjaga kualitas produknya sebelum nantinya di branding,” pungkasnya.
Editor: Francelino
Sumber: Humas Pemkab Buleleng