Cabuli Adik Teman, Pria Beranak Dua di Busungbiu Diciduk Polisi

Quotation:
“Saat korban mencari barang itu di dalam kamar, tersangka mengikutinya dan terjadi dugaan pelecehan seksual,” ucap Kasatreskrim Jaya Widura.
Sıngaraja, SINARTIMUR.co.id – Seorang pria asal Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial KPW, 34, diciduk polisi karena nekat mencabuli adik temannya sendiri.
KPW yang sudah memiliki dua anak itu mencabuli korban berinisial Bunga yang masih berumur 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi tertanggal 23 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura dan mendampingi Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat acara jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Bali, Sabtu (4/10/2025) pagi mengatakan, tersangka diketahui teman dekat kakak korban dan sering berkunjung ke rumah keluarga korban.
Kasatreskrim Jaya Widura menjelaskan bahwa pada hari kejadian, Selasa (23/9/2025), tersangka datang untuk mengambil barang yang tertinggal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ini merupakan teman kakak kandung korban yang sering berkunjung ke rumah keluarga korban. Peristiwa terjadi pada 23 September 2025, saat tersangka datang untuk mengambil jaket miliknya yang tertinggal di rumah korban. Saat korban mencari barang itu di dalam kamar, tersangka mengikutinya dan terjadi dugaan pelecehan seksual,” papar Kasatreskrim Jaya Widura.
Akibat perbuatannya, tersangka KPW dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kini tersangka KPW sudah pindah tidur ke hotel prodeo milik Polres Buleleng.
Writer/Editor: Francelino