Bupati Sutjidra: “Tak Akan Cabut SK Pemberhentian PPPK Selingkuh”

Quotation:
“Ada Bapek yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi (pemberhentian) itu,” ucap Bupati Sutjidra.
Singaraja, SINARTIMIR.co.id – Bupati Buleleng, Bali, I Nyoman Sutjidra menegaskan tak akan mencabut SK pemberhentian dua orang ASN PPPK yang diduga selingkuh.
Pernyataan ini disampaikan merespon permintaan kuasa hukum kedua mantan ASN PPPK tersebut yang meminta Bupati Buleleng mencabut SK pemberhentian mereka.
Sutjidra menyebut, penerbitan SK tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Kata dia, keputusan itu juga tidak diambil secara sepihak.
“Ada Bapek yang melakukan kajian, pertimbangan, lewat rapat-rapat. Sampai akhirnya muncul rekomendasi sanksi (pemberhentian) itu,” tandas Bupati Sutjidra, Kamis (25/9/2025).
Bupati Sutjidra menegaskan bahwa selain itu, sebelum dirinya menandatangani SK pemecatan, ia terlebih dahulu meminta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Dengan demikian, ungkap Bupati Sutjidra, keputusan yang diambil bukanlah langkah tergesa-gesa atau sepihak, melainkan telah melalui proses pertimbangan yang matang.
“Ada pertimbangan Bapek, ada pertek dari BKN. Makanya ada SK itu,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum kedua mantan ASN PPPK tersebut, I Wayan Sudarma melayangkan somasi pertama itu pada Selasa (23/9/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sudarman menjelaskan bahwa ada dua poin utama dalam somasi tersebut. Pertama, perihal Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian kedua kliennya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,” ujar Sudarma, Rabu (24/9/2025).
Poin kedua, lanjutnya, frasa yang tertulis dalam SK tersebut dinilai mengandung unsur tuduhan yang merugikan nama baik kliennya. “Frasa itu jelas mengandung tuduhan terhadap klien kami, sehingga harus dibuktikan secara hukum,” lanjut dia.
Ia pun meminta pada Bupati untuk membuktikan tuduhannya kepada dua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.
Writer/Editor: Francelino