Hukum

Bukitser-gate: WP dan NS Diperiksa Satreskrim Polres Buleleng, Siapakah Calon Tersangka?

Quotation:
“Dengan diperiksanya dua actor ini dalam tahap penyidikan patut diduga berpotensi menjadi tersangka, apalagi komitmen Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat ini sebagai orang kelahiran Buleleng menjalankan UU dengan tegak lurus,” ungkap Anton.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah meminta keterangan 24 orang saksi termasuk saksi pelapor, hari Kamis (16/10/2025) siang hingga sore, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng memeriksa dua nama yangterindikasi kuat mengetahui dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor bernisial NK di tanah negara di kawasan Buktiser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Kedua nama yang diperiksa sebagai saksi itu berinisial WP, 63, dan NS, 56.

Menariknya, selain penyidik meminta keterangan WP dan NS yang terindikasi kuat mengetahui dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor bernisial NK pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, penyidik Unit II Satrrskrim Polres Buleleng juga telah menyita sejumlah dokumen terkait sebagai barang bukti (BB).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, pemeriksaan terhadap WP yang beralamat di Desa Giri Emas Kecamatan Sawan dan NS yang berkantor di Jalan Gajah Mada Singaraja, merupakan tindaklanjut dari hasil penyelidikan Dirreskrisus Polda Bali terhadap laporan yang awalnya terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bermodus mavia tanah.

Masih menurut informasi itu bahwa karena belum ditemukan indikasi kerugian negara, penanganan perkara yang lebih mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini, dikembalikan Direskrimsus Polda Bali kepada Satreskrim Polres Buleleng. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan yang diterima Kadek Muliawan selaku pelapor, penyidik telah meminta keterangan dari 24 saksi dari aparat desa dinas, desa adat, serta pertugas dari Kantor Pertanahan Buleleng, termasuk saksi pelapor. Dalam penyidikan kasus dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh saudara NK pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, penyidik juga membutuhkan keterangan saksi yang mengetahui kejadian antara lain berinisial WP, NS dan AA. Kesaksiaan NS dan WP yang hadir didampingi kuasa hukumnya, disebut-sebut terkait proses pensertifikatan dan jual beli tanah negara yang dimohon warga.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz dikonfirmasi usai mengikuti zoom metting di Mapolres Buleleng, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng terhadap saksi berinisial WP dan NS.

“Iya benar, hari ini penyidik telah meminta keterangan saksi berinisial WP dan NS terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP yang dilakukan saudara NK pada Bulan Februari 2022 di Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam minggu ini penyidik masih meminta keterangan dari sejumlah saksi, sebelum melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

Foto Ist: Saksi WP keluar dari Mapolres Buleleng usai dimintai keterangan oleh penyidik Unit II Satreskrim

Siapakah Calon Tersangka?

Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni, yang mengawal pemeriksaan terhadap WP dan NS. Anton – sapaan akrab Antonius Sanjaya Kiabeni – menilai bahwa dengan adanya pemeriksaan ini para saksi ini berpeluang menjadi tersangka.

“Dengan diperiksanya dua actor ini dalam tahap penyidikan patut diduga berpotensi menjadi tersangka, apalagi komitmen Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat ini sebagai orang kelahiran Buleleng menjalankan UU dengan tegak lurus,” ungkap Anton.

Saat pemeriksaan WP dan NS dikabarkan dipanggil secara terpisah, NS di ruang gelar perkara hingga sore hari. WP berbaju hitam menggunakan topi di Unit II dan setelah pemeriksaan mendahului keluar Polres didampingi Lawyer.

Anton menilai bahwa kendati sedikit lambat Polres Buleleng menangani kasus Bukitser ini, namun sebelum Kapolres meninggalkan Buleleng dalam waktu dekat ini akan menjadi peristiwa bersejarah bahkan ada kejutan dengan adanya seorang tersangka dalam membongkar kedok-kedok para mafia tanah di Buleleng.

“Jadi sebelum Kapolres meninggalkan Buleleng kami berikan apresiasi Kapolres Buleleng kenapa begitu karena masyarakat Buleleng saat ini sedang menunggu keterangan jelas dari kasus Bukitser yang menghilangkan tanah negara seluas 5,4 H dengan kerugian material hampir Rp 36 miliar,” jelas Anton.

Salah satu saksi penting berinisial WP yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada pukul 17.20 Wita tidak memberikan jawaban hingga berita ini diposting pukul 00.45 wita.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button