Hukum

Bukit Ser-gate: Warga Tak Tahu Proses, Penyandang Dana Minta Pembagian Fifty-Fifty Tanah Milik Warga

Polisi Mulai Buru Pelaku, Saksi Pelapor Dimintai Keterangan

Quotation:
Penyandang dana itu mengaku bahwa proses ini membutuhkan dana besar sehingga pembagiannya lima puluh-lima puluh. Penyandan dana pada bagian lima puluh (persen) dan pemohon dapat lima puluh,” ucap Pande Susanta.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pasca ditingkatkannya menjadi penyidikan, penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng mulai memburu para pelaku pemalsuan dokumen dengan tujuan mengajukan permohonan sertifikat tanah negara (TN) di kawasan Bukti Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Dua orang saksi menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng pada hari Senin (1/9/2025). Kedua saksi itu adalah Kadek Muliawan, sebagai pelapor dan Komang Pande Susanta, keduanya adalah warga Desa Pemuteran. Kedua saksi ini diantar langsung oleh Ketua Eksekutif LSM Gema Nusantara (GENUS) Antonius Sanjaya Kiabani,

Menariknya, dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi ini, polisi mulai menjurus ke pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut. Dan kedua saksi ini pun sudah memberikan keterangan alias jawaban-jawaban yang sudah menyebut pihak-pihak diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana.

Saksi pelapor Kadek Muliawan yang dimintai keterangan mulai dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita membongkar sejumlah permainan kotor yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penyandang dana atas TN tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan pimpinan DPRD Buleleng dengan para pemohon di Kantor Desa Pemuteran pada tanggal 24 Desember 2024 lalu terungkap bahwa para pemohon yang merupakan masyarakat Desa Pemuteran tidak tahu menahu proses pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Buleleng di Singaraja.

“Bahwa proses pengajuan permohonan sertifikat salah satu warga tersebut indikasinya sudah dipalsukan, karena dalam proses penerbitan sertifikat salah satu warga tersebut benar-benar tidak mengetahui yang beliau (penyandang dana, red) lakukan,” ungkap Muliawan dan Komang Pande Susanta kepada wartawan usai diperiksa polisi, Senin (1/9/2025) petang.

“Karena semua proses permohonan sertifikat itu diserahkan kepada penyandang dana. Dan itu diamini oleh kelima pemohon dan diamini atau dibenarkan juga oleh penyandang dana tersebut di hadapan pimpinan DPRD Buleleng,” sambung Pande Susanta.

Yang menariknya adalah pengakuan oknum penyandang dana bahwa karena proses pengakuan permohonan sertifikat ini membutuhkan dana besar sehingga oknum penyandang dana itu meminta bayarnya berupa pembagian tanah dengan sistem pembagian belah semangka alias fifty-fifty. “Penyandang dana itu mengaku bahwa proses ini membutuhkan dana besar sehingga pembagiannya lima puluh-lima puluh. Penyandan dana pada bagian lima puluh (persen) dan pemohon dapat lima puluh,” ungkap Pande Susanta dibenarkan Kadek Muliawan.

Untuk membuktikan kebenaran pengakuan oknum penyandang dana tentang pembagian fifty-fifty dan proses pengajuan permohoan sertifikat oleh oknum penyandang dana, Pande Susanta pun melakukan cross check ke salah satu pemohon dan dibenarkan oleh pemohon tersebut. “Bahwa pemohon itu tidak mengetahui proses pengajuan permohonan sertifikat itu,” tambah Pande Susanta,

“Khusus untuk salah satu warga ini, dia benar-benar tidak menempati objek lahan tersebut yang sebelumnya dimiliki hak penguasaan oleh lambaga adat, itu benar-benar tidak tahu proses, dan tidak pernah menempati di sana (lahan yang dimohon, red) dan tidak pernah menggarap, kok bisa keluar sertifikat tanah atas nama salah satu warga tersebut,” ucap Pande Susanta membongkar permainan mafia tanah di kawasan Bukit Ser tersebut dibenarkan oleh Kadek Muliawan.

Kadek Muliawan menambahkan bahwa warga yang berinisial KS itu benar-benar tidak tahu proses pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Buleleng. “Ada orang penyandang dana, beliau inilah yang bergerak untuk mendapatkan surat keterangan dari aparat pemerintahan desa (Pemuteran, red), yang ada keterkaitan dengan permohonan ke BPN. Dan berjalan, benar sertifikat keluar atas nama warga tersebut,” beber Kadek Muliawan.

“Namun beliau (warga desa berinisial KS, red) hanya dapatkan atas namanya saja. Ini yang menikmati hasilnya ini apakah dia (warga berinisial KS, red) dapat atau tidak, kami kurang tahu. Karena ada deal-deal, kesepakatan antara beberapa pemohon dengan penyandang dana untuk mendapatkan kompensasi dengan janji 50 persen,” ungkap Kadek Muliawan lagi.

“Kami pun kaget saat rombongan Ketua DPRD Buleleng tertanggal 24 Desember 2024 ada pertemuan di Kantor Desa Pemuteran. Yang saat itu hadir Bapak Camat Gerokgak, Bapak Pjs Kelian Adat Pemuteran, Bapak Kepada Desa Pemuteran, lima pemohon dan ada yang selaku penyandang dana. Disanalah kami mendengar bahwa ada penyandang dana yang urus karena lima pemohon ini tidak tahu bagaimana mengurus permohonan itu. Semuanya diurus oleh penyandangan karena dijanjikan dapat bagian 50 persen (dari tanah itu),” bebar Kadek Muliawan.

Upaya penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng memburu pelaku terus dilakukan. Satreskrim Polres Buleleng kembali melayangkan lima pucuk surat panggilan kepada lima orang saksi yang akan dimintai keterangannya sebelum memanggil dan menahan pelaku pemalsuan data tersebut.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button