Pemerintahan

BPKPD Buleleng Undang Ratusan WP Parkir Ikut Sosialisasi Transparan WP Parkir

Quotation:
“Kami konsisten ajak WP tertib waktu, pelaporan dan bayar pajak serta tidak bermain di omzet parkir,” ucap Sekban Perang Wibawa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terhadap aktivitas pajak penyelenggara parkir atas milik pribadi maupun badan di Kabupaten Buleleng. Seratus lebih wajib pajak (WP) parkir diundang dalam Sosialisasi Transparansi Wajib Pajak Parkir di Ruang Rapat BPKPD Buleleng, Selasa (29/7/2025).

Mewakil Plt. Kepala BPKPD Buleleng, Sekretaris, Ida Bagus Perang Wibawa, SE.,M.A.P didampingi Kabid Pendataan dan Pelayanan, Ayu Sri Susantiani, SE.,M.A.P dan Kabid Penagihan dan evaluasi, I Gusti Putu Sudina, SE.,M.A.P menyampaikan kepada seluruh WP parkir bahwasannya setiap WP memiliki hak dan kewajiban yang melekat dalam urusan pembayaran pajak.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan PBJT (Pajak barang dan jasa tertentu) atas jasa parkir mencakup orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan parkir di luar badan jalan. “Kami konsisten mengajak mereka (WP parkir, red), tertib waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta transparansi tidak ada permainan di omzet parkir yang didapat,” ajak Sekban Perang Wibawa.

Pihaknya menerangkan sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng, besaran tarif pajak atas pajak parkir ditentukan sebesar 10% dari penerimaan kotor omzet parkir yang didapat dalam 1 bulan. Pajak parkir tersebut parkir akan secara otomatis masuk ke khas daerah menjadi pendapatan asli daerah yang tentunya akan kembali lagi dipergunakan untuk program pembangunan Buleleng.

Disinggung terkait jenis jasa parkir yang termasuk dalam pajak parkir, Sekban Perang Wibawa menyebutkan penyelenggara parkir pribadi seperti halnya orang tersebut secara fisik memiliki lahan parkir dan mengenakan tarif parkir.

“Misalnya ada ada seseorang menyelenggarakan parkir pada lahan milik pribadinya, contohnya lahan parkir pribadi dekat sekolah-sekolah sering kita jumpai mereka mengenakan tarif parkir seribu atau dua ribu rupiah. Nah ini yang kita berikan edukasi dan mengkukuhkan mereka sebagai wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak. Untuk jenis pajak parkir atas badan/kelompok ya seperti parkir Mc. Donald, KFC, Indomaret, Alfamart dan lainnya yang di luar badan jalan,” terangnya.

Ditambahkan, ke depannya demi lebih meningkatkan lagi transparansi pajak parkir di Buleleng, pihaknya tengah menyusun program inventasi parkir secara digital menggunakan portal parkir. Dengan demikian diyakini secara bertahap pelaporan dan pembayaran pajak parkir akan semakin tertib waktu dan transparan dengan tidak ada lagi permainan di penerimaan omzet parkir.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Pemkab Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button