BPJ Buleleng Gelar Rapat Bahas Penetapan 10 Paket Strategis Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026

Quotation:
“Area pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus penting dalam penilaian MCP KPK dengan kontribusi sekitar 21 persen dari keseluruhan area intervensi. Oleh karena itu, capaian kinerja pada sektor ini sangat berpengaruh terhadap nilai Model Context Protocol (MCP) pemerintah daerah secara keseluruhan,” ucap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pemerintah Kabupaten menggelar rapat pembahasan terkait penetapan paket strategis pengadaan barang dan jasa tahun 2026 menyusul telah disahkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan yang menyesuaikan dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru.
DPA perubahan tersebut menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran. Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah telah diselaraskan dengan struktur organisasi terbaru.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa, I Made Suwitra Yadnya saat memimpin rapat pembahasan 10 paket pengadaan strategis Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2026 di Ruang Unit IV Setda Kabupaten Buleleng, Jumat (6/3/2026).
Dalam rapat tersebut, Kabag Suwitra disampaikan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menetapkan 10 paket strategis pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini merupakan amanah dari Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya pada area intervensi pengadaan barang dan jasa.

“Area pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu fokus penting dalam penilaian MCP KPK dengan kontribusi sekitar 21 persen dari keseluruhan area intervensi. Oleh karena itu, capaian kinerja pada sektor ini sangat berpengaruh terhadap nilai Model Context Protocol (MCP) pemerintah daerah secara keseluruhan,” jelasnya.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah daerah berhasil meraih nilai MCP sebesar 96 persen pada area pengadaan barang dan jasa. Capaian ini dinilai sangat baik mengingat pada tahun 2025 terjadi berbagai perubahan regulasi serta tata cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang harus segera disesuaikan oleh seluruh perangkat daerah.
Penetapan paket strategis ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi indikator MCP, tetapi juga untuk mempermudah proses koordinasi, pengawasan, serta pendampingan dari aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan kegiatan strategis pemerintah daerah.
“Apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian indikator dari MCP KPK, pemerintah daerah membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap daftar paket strategis yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Hingga saat ini pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau indikator MCP tahun 2026 dari pemerintah pusat masih belum diterbitkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana untuk menetapkan terlebih dahulu 10 paket strategis tersebut sebagai langkah awal, sambil menunggu pedoman resmi yang akan menjadi acuan penilaian MCP tahun berjalan.
Kabag Suwitra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung capaian tersebut, termasuk tim pengadaan barang dan jasa serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi di daerah,” pungkas Kabag Suwitra.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



