Bongkar Mafia Peradilan, Lars dan Retno Lapor Hakim PN Singaraja ke KY

Quotation:
“Pengadilan mafia karena pemalsuan dan manipulasi serta Penyalahgunaan Kekuasaan dengan satu tujuan yaitu untuk mengabulkan gugatan Ni Luh Sukerasih, terpidana kasus KUHP 378 ( 3 tahun ) penipuan tanah, dengan nomor perkara 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr,” ucap Budi Haratwan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Dunia peradilan di Kabupaten Buleleng menjadi sorotan publik. Ini lantaran banyak masyarakat pencari keadilan justru menjadi korban permainan oknum penegak hukum,
Pasangan suami-istri Lars Christensen dan Retno Damayanti merupakan salah satu korban mafia peradilan di Singaraja. Retno Damayanti merasa dipermainkan karena pengadilan negeri singaraja pada putusan sela telah memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang menyidangkan perkara pembatalan sertifikat tanah. Karena pembatalan sertifikat tanah atau sertifikat hak milik merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Didampingi Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, kuasa hukumnya, Lars Christensen dan Retno Damayanti, Selasa (30/12/2025) siang menceritakan bahwa penggugat Ni Luh Sukerasih mengajukan tiga kali gugatan atas objek yang sama.
“Penggugat Ni Luh Sukerasih mengajukan gugatan 472/Pdt.G/2021/PN.Sgr dengan pihak dan objek yang sama/SHM 364 dan mengklaim Akta 36+37 adalah palsu. Pengacara menarik gugatan ketika menyadari kliennya, penggugat Ni Luh Sukerasih, telah berbohong dan bahwa Akta 36+37 adalah akta asli dan bukan palsu,” cerita Retno Damayanti dan Lars didampingi kuasa hukumnya, Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, di Singaraja, Selasa (30/12/2025) siang.

Diungkapkan Retno, penggugat kemudian mengajukan gugatan 832/Pdt.G/2023/PN.Sgr dengan pihak dan objek yang sama / SHM 364 dan ingin SHM 364 dibatalkan. Namun dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Singaraja tidak berwenang menyidangkan perkara ini karena yang berwenang adalah PTUN. “Keputusan menyatakan yurisdiksi berada di PTUN karena BPN Eksepsi,” ungkap Retno.
“Putusan PN inkrah 832/Pdt.G/2023/PN.Sgr menyatakan bahwa PN Singaraja tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan gugatan tersebut karena pembatalan sertifikat SHM termasuk dalam yurisdiksi PTUN,” tegas Retno lagi.
Retno dengan penuh keyakinan menegaskan, “Gugatan penggugat bernomor 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr pada dasarnya adalah penyelundupan karena hanya mengubah klaim pembatalan SHM 364 menjadi tuntutan yang dinyatakan tidak sah dan tanpa kekuatan hukum. Hakim PN dengan kepemimpinan hakim ketua I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, sengaja bertentangan dengan keputusan inkrah 832/Pdt.G/2023/PN.Sgr karena penggugat tidak mengajukan banding, sehingga menjadi inkrah.”
Setelah itu, penggugat kembali mengajukan gugatan untuk ketiga kalinya. Penggugat mengajukan gugatan 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr dan kali ini ingin SHM 364 dinyatakan tidak sah dan tanpa kekuatan hukum. Semua ini karena surat kuasa 37 harus dinyatakan tidak sah ketika digunakan untuk AJB 56/2015.
Lucunya, papar Retno, dalam perkara nomor 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr, Ketua Hakim I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, telah memilih dirinya sendiri dengan dokumen PLH (Pelaksana Harian) Ketua PN Singaraja yang dikeluarkan pada 15 Juli 2024 sebagai ketua hakim PN Singaraja sementara dan kemudian memilih hakim-hakim lainnya dan panitera pada 16 Juli 2024.

Anehnya lagi, Ketua Hakim I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, telah menjadi hakim dalam ketiga gugatan tersebut.
“Terdapat pelanggaran aturan karena PLH sebagai PLH tidak ada wewenang untuk menentukan tim hakim PN untuk suatu perkara. Lebih lanjut, hal ini menunjukkan bahwa hakim PN I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, yang tidak pernah memimpin perkara tanah benar-benar tertarik untuk mengendalikan/memanipulasi hasil perkara. Hakim-hakim PN kemudian menunda keputusan Eksepsi mengenai YURISDIKSI MUTLAK,” tandas Adv Budi Hartawan, SH, CHt, Ci, kuasa hukum Retno dan Lars.
Budi Hartawan menambahkan, “Saya belum pernah melihat hal ini dilakukan sebelumnya karena ini adalah kesalahan prosedur.”
Budi Hartawan bertanya apa motif yang mendorong staf PN melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan yang ekstrem ini? “Karena BAS adalah akta autentik yang telah dilanggar dan dibuktikan oleh Inzage tanggal 25 Juni 2025,” ucap Retno.
Akhirnya, putusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Ni Luh Sukerasih tanpa kompensasi apa pun untuk tergugat 2/Retno Damayanti pemilik SHM 364 sejak tahun 2015.
Dugaan Pemalsuan BAS
Retno dan Lars juga membeberkan sejumlah kejanggalan selama proses persidangan berlangsung termasuk sidang PS.
“Gugatan penggugat menyatakan bahwa sertifikat SHM 364 perbatasan selatan adalah SHM, sedangkan tergugat 1+2+4 menyatakan bahwa itu adalah gang yang lokasi ceknya di sisi jalan pada tanggal 22 Januari 2025 memang dikonfirmasi. BAS tertanggal 22 Januari 2025 kemudian dipalsukan dengan memasukkan salinan palsu gambar SHM 364, yang tidak ada pada saat itu, karena diselundupkan secara diam-diam ke dalam sistem pengadilan pada tanggal 12 Maret 2025 sebagai bukti nomor 25, ketika tidak ada sidang pengadilan. Selanjutnya, BAS 22 Januari 2025 menyatakan penggugat Ni Luh Sukerasih tinggal di SHM 364 dan menguasainya, meskipun ditangkap dan ditahan karena penipuan tanah pada 7 Januari 2025 terkait dengan 8/Pid.B/2025/PN.Sgr.,” ungkap Retno.

“Faktanya adalah tergugat 2 Retno Damayanti telah menguasainya sejak AJB/56/2015 yang dilakukan oleh Notaris/PPAT Gede Surata. Selanjutnya, BAS tertanggal 22 Januari 2025 telah menghapus pernyataan bahwa pengacara penggugat telah membawa ORMAS untuk mengintimidasi dan mengancam tergugat 1 dan 2 dan staf PN Singaraja,” sambung Retno.
Retno mengungkapkan bahwa penggugat Ni Luh Sukerasih dinyatakan bersalah pada tanggal 30 Juli 2025 atas kasus penipuan tanah KUHP 378 dan sudah inkrah 1469 K/PID/2025 sementara gugatan 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr masih aktif.
Diceritakan, penggugat kemudian diizinkan menggunakan saudara iparnya, I Bhawati Ketut Samiadi, sebagai saksi fakta pada tanggal 5 Februari 2025, yang kemudian melakukan sumpah palsu, karena mengaku, “Ia tidak mengenal notaris PPAT Farida atau dokumen notaris apa pun yang terkait dengan transaksi AJB.”
“Padahal sebenarnya ia telah membuat AJB 216/2007 senilai 364 shilling pada tanggal 22 Oktober 2007 dengan surat kuasa yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2007 dari penggugat Ni Luh Sukerasih. Lebih lanjut, ia bersaksi di bawah sumpah bahwa ia mengetahui harga AJB adalah Rp 300 juta, tetapi kenyataannya menurut AJB 216/2007 miliknya sendiri, harga hanya Rp 128 juta,” beber Lars dalam bahasa Inggris dibenarkan Retno dan kuasa hukumnya, Budi Hartawan.
Disebutkan, penggugat juga menghadirkan saksi fakta lainnya bernama Gede Sarjana, seorang kontraktor, serta saksi ahli Ratna. Saksi ahli Ratna dalam kesaksian menyatakan bahwa ia tidak memiliki keahlian dalam Hukum Pertanian, tetapi tetap menyatakan bahwa Akta 37 adalah nomine sehingga ilegal, namun menolak menjawab pertanyaan kuasa hukum dari tergugat terkait Hukum Pertanian, meskipun gugatan tersebut berkaitan dengan masalah tanah.
“Tim hakim PN di bawah kepemimpinan hakim ketua I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, menghapus dalam BAS dan keputusan bahwa penggugat Ni Luh Sukerasih ditangkap dan ditahan karena penipuan tanah terkait dengan tergugat 1, yang secara objektif tampak sebagai upaya untuk menyembunyikan karakter sebenarnya dari penggugat Ni Luh Sukerasih agar terlihat beritikad baik,” tandas Lars.

Lapor Komisi Yudisial RI
Merasa menjadi korban permainan mafia peradilan di PN Singaraja, maka Lars dan Retno melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan telah melapor Hakim Ketua I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, ke Komisi Yudisial dan BAWAS MA atas pelanggaran etika dan dugaan pelanggaran aturan pemalsuan kriminal.
Bukan hanya hakim Wulandari yang dilaporkan ke KY dan BAWAS MA tetapi Panitera Agung Ayu Chomalea Dewi dilaporkan atas masalah yang sama ke BAWAS MA karena tanggung jawab atas isi BAS dan isi E-Court.
“Objektifnya staf Pengadilan PN Singaraja telah bertindak sebagai Mafia Peradilan. Karena begitu banyak aturan yang dilanggar untuk mengabulkan gugatan terpidana Ni Luh Sukerasih. Gugatan sekarang di Kasasi,” tambah Retno.
Laporan ke KY dan BAWAS MA juga menunjukkan bahwa PLH itu sendiri tidak sah karena tidak mengacu pada landasan hukum yang mengizinkan PLH, lebih lanjut warna hijau logo Pengadilan PN Singaraja hilang.
Budi Hartawan, kuasa hukum Lars dan Retno, dalam laporannya meneyebutkan bahwa hakim I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, telah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor Register Perkara 535/Ptd.G/2024/PN.Sgr. “Terlapor I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, telah melanggar Pasal 11 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa kewenangan pembentukan majelis hakim berada pada Ketua Pengadilan Negeri, bukan pada hakim individu,” ungkap Budi Hartawan.
Pembentukan majelias hakim oleh terlapor tanpa izin Ketua Pengadilan, sebut Budi Hartawan, merupakan pelanggaran hukum dan dapat menyebabkan pembatalan putusan karena cacat prosedur; sanksi disiplin bagi terlapor; dan merusak nama baik lembaga peradilan.
“Terlapor menggunakan surat penugasan sebagai PLH tertanggal 15 Juli 2024 untuk mengangkat dirinya sendiri sebagai hakim ketua pada tanggal 16 Juli 2024, sekaligus menetapkan hakim anggota dan panitera yang menyidangkan perkara dimaksud,” ungkap Budi Hartawan membongkar permainan hakim Wulandari.
Budi Hartawan menegaskan, PLH yang dikirim PLH ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang membuat PLH tidak sah menurut hukum dan sangat dicurigai sebagai pemalsuan dan/atau tidak bersesuaian dengan yang sebenarnya yang diketahui oleh kilennya. “Sehingga perli dihadirkan para pihak di persidangan Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Provinsi Bali untuk mendapatkan kepastian hukum,” papar Budi Hartawan lagi.
“Berdasarkan uraian dalam laporan tersebut, murni dirasakan dalam pengamatan serta dalam pemantauan klien kami saat persidangan terlapor hakim I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH, terindikasi kuat (azaz praduga) ada keberpihakan kepada penggugat atau lawan klien kami,” tegas Budi Hartawan
Budi Hartawan menjelaskan, kliennya (Tergugat 1 dan 2) berharap kepemimpinan baru Komisi Yudisial menepati janji publik mereka dan merekomendasikan hukuman keras kepada terlapor hakim I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, SH, MH.

Masih menurut Budi Hartawan bahwa klien (tergugat 1 dan 2) masih menunggu Kasasi yang sudah diajukan ke MA sebelum melanjutkan laporan Polda Bali atas pelanggaran KUHP 263 dan KUHP 266 karena BAS adalah akta asli yang dipalsukan untuk mengabulkan gugatan terpidana Ni Luh Sukerasih.
“Pengadilan mafia karena pemalsuan dan manipulasi serta Penyalahgunaan Kekuasaan dengan satu tujuan yaitu untuk mengabulkan gugatan Ni Luh Sukerasih, terpidana kasus KUHP 378 ( 3 tahun ) penipuan tanah, dengan nomor perkara 535/Pdt.G/2024/PN.Sgr,” pungkas Budi Haratwan.
Bagaimana tanggapan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja? Humas PN Singaraja I Gusti Made Juliartawan yang dikonfirmasi media ini melalui akun WhatsApp (WA) dengan nomor 08123762xxx Kamis 1 Januari 2026 pagi pukuk 09.54 Wita tidak ada respon hingga berita ini diposting pukul 18.17 wita sore hari. Media ini tetap memberikan kesempatan kepada PN Singaraja untuk memberikan penjelasan atau tanggapan.
Writer/Editor: Francelino



