Bejat, Seorang Ayah di Singaraja Setubuhi Anak Gadisnya Sendiri
Sang Ayah Bejat Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Quotation:
“Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak dua kali ditempat kost. Persetubuhan yang kedua terjadi sekitar 1 minggu setelah kejadian pertama,” terang AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Seorang ayah di Kora Singaraja, Kabupaten Bulelneg, berinisial IE, 45, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan IE di rumah kost di kawasan Kota Singaraja sebanyak dua kali. Kasus biadab IE yang berstatus duda itu dilaporkan oleh tetangganya.
Perbuatan amoral IE itu terungkap saat Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mendampingi Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz, menggelar jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Sabtu (4/10/2025) pagi.
Pada kesempatan itu KasatreskrimI I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, aksi biadab itu dilakukan tersangka IE pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita di kost yang ditempati tersangka IE bersama kedua anaknya yakni korban dan adik korban.
Bagaimana kronologisnya? Kasatreskrim Jaya Widura memaparkan, pada malam kejadian tersangka IE masuk ke dalam kamar korban di saat korban tidak berada di kamarnya. Selanjutnya setelah korban kembali ke kamarnya, tersangka sudah tidak menggunakan pakaian sehelai benangpun. Lalu tersangka pun memaksa korban melakukan tindakan biadab terhadap korban.
“Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu sebanyak dua kali ditempat kost. Persetubuhan yang kedua terjadi sekitar 1 minggu setelah kejadian pertama,” terang AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Dijelaskan juga, perbuatan persetubuhan yang dilakukan IE terhadap anak kandungnya itu, disertai dengan ancaman dan kekerasan. Bahkan adik korban yang berada dalam satu kost tidak mengetahui perbuatan bejat sang ayah.
“Tersangka sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, terlebih dahulu melakukan kekerasan dengan cara memukul korban agar korban mau untuk disetubuhi dan mengancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain,” tandas AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun, menjadi perhatian khusus untuk dituntaskan. “Sangat ironis karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban,” ujarnya.
Iapun menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan serta melakukan penindakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menjadikan kaum rentan. Seperti wanita, anak-anak, dan penyandang disabilitas sebagai korban.
Tersangka IE tidak bisa mengelak dari tuduhan itu karena keterangan para saksi-saksi memperkuat tuduhan perkosaan itu j termasuk olah TKP dan juga penyitaan barang bukti.
Tersangka IE dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RIa Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Writer/Editor: Francelino