Batu Ampar-gate: Tirtawan Desak Polres Buleleng Tahan Terlapor PAS Cs
Polisi Juga Didesak Periksa mantan Kakanwil BPN Bali Andry dan Kakanwil BPN Bali Eko

Quotation:
“Saya ingin Polres Buleleng juga memanggail Kakanwil ATR/BPN Bali Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, yang melawan putusan pengadilan yang sudah inkracht, hakim PTUN memerintahkan kepada BPN agar mencabut Sertifikat HPL Nomor 0001 seluas 45 hekatar yang terletak di Desa Pejarakan, namun Kakanwil ATR/BPN Bali melakukan tindakan melawan hukum alias membangkang terhadap putusan pengadilan,” ucap Tirtawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pelapor kasus pemalsuan dokumen di Batu Ampar, Nyoman Tirtawan mendesak penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Buleleng untuk segera menahan para terlapor KW, MS, DKP dan PAS.
Tirtawan mendesak Polres Buleleng untuk menahan para terlapor itu karena terbukti melakukan tindakan pidana sesuai putusan PTUN tahun 2024. “Saya mendesak supaya terlapor KW, MS, DKP & PAS ditahan karena terbukti melakukan tindakan pidana sesuai putusan PTUN tahun 2024 dimana BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng menerbitkan Sertifikat HPL Nomor 0001 seluas 450.000m2 cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum,” tandas Tirtawan, Minggu (29/3/2026) sore.
Kata Tirtawan, sesuai dengan data dan fakta maka tidak ada lagi celah bagi penyidik Polres Buleleng untuk menunda-nunda penangkapan dan penahanan terhadap para terlapor yang merupakan mantan pejabat tinggi di Buleleng itu.
Di Bagian lain, Tirtawan pun mengungkapkan bahwa dirinya juga sudah melaporkan Kakanwil BPN Provinsi Bali tahun 2022-2024, Ir Andry Novijandri, dalam kasus yang sama. Untuk itu, Tirtawan mendesak Polres Buleleng untuk segera memanggil dan memeriksa Andry.
“Saya Nyoman Tirtawan mendesak penyidik Satreskrim Polres Buleleng kalau bisa dengan Polda agar segera memanggil terlapor mantan Kakanwil Bali Andry Novijandri karena telah membuat pernyataan bohong ataupun fiktif di dalam memberikan keterangan dalam sebuah media sekitar tahun 2024. Itupun telah saya laporkan dan memberikan keterangan dengan bukti di Unit 3 Satreskrim Polres Buleleng,” ungkap Tirtawan.
Bukan hanya mantan Kakanwil ATR/BPN Bali Andry saja yang dilaporkan ke Polres Buleleng tetapi Kakanwil ATR/BPN Bali Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, juga sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan tuduhan membangkang terhadap putusan PTUN yang sudha inkracht.
“Saya ingin Polres Buleleng juga memanggail Kakanwil ATR/BPN Bali Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, yang melawan putusan pengadilan yang sudah inkracht, hakim PTUN memerintahkan kepada BPN agar mencabut Sertifikat HPL Nomor 0001 seluas 45 hekatar yang terletak di Desa Pejarakan, namun Kakanwil ATR/BPN Bali melakukan tindakan melawan hukum alias membangkang terhadap putusan pengadilan,” desak Tirtawan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



