Batu Ampar-gate: Naik Jadi Penyidikan, Satreskrim Polres Buleleng Kirim SPDP ke Kejaksaan
Terlapor I Komang Wedana, Made Sudarma, Dewa Ketut Puspaka, dan Putu Agus Suradnyana

Quotation:
“Saya tegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda dan segera memeriksa sekaligus menahan para terlapor yang telah merugikan rakyat kecil,” tandas Tirtawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atas tanah seluas 45 hektar milik petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, yang dilaporkan Nyoman Tirtawan kini memasuki babak baru.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng secara resmi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Dalam SPDP tersebut disebutkan bahwa penyidikan mulai dilakukan sejak 31 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut pasal 391 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) keempat mantan pejabat yang menjadi terlapor terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun maka keempat terlapor bakal menginap di hotel prodeo milik Polres Buleleng bila ditetapakn sebagai tersangka nanti.

Peristiwa yang menjadi objek penyidikan diketahui terjadi pada 25 November 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Batu Ampar. Meski peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu, proses hukum baru berjalan hingga ke tahap penyidikan pada awal 2026, memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kronologi penanganan perkara.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan empat nama sebagai pihak terlapor, yakni Ir. I Komang Wedana, M.Sc, dan Made Sudarma, S.H, mantan Kepala BPN Bulelneg serta Ir. Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng), dan Putu Agus Suradnyana (mantan bupati/bupati Buleleng periode 2012-2022). Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dalam proses yang berujung pada dugaan pemalsuan dokumen.
Satreskrim Polres Buleleng membeberkan secara rinci bentuk dokumen yang diduga dipalsukan adalah Sertifikat HPL Pengganti No.0001 Tahun 2020. Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang didukung oleh alat bukti awal.
Pengiriman SPDP ke Kejari Buleleng juga menjadi penanda bahwa perkara ini akan berada dalam pengawasan jaksa penuntut umum, sekaligus membuka ruang evaluasi atas kelengkapan berkas perkara ke depan.

Pelapor Nyoman Tirtawan meminta penyidik Satreskrim Polres Buleleng harus lebih tegas dan transpara dalam perkara ini karena publik kini menanti langkah lanjutan dari penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terlapor yang merupakan mantan penguasa di Bulelneg dan pihak-pihak terkait lainnya. “Transparansi penanganan perkara penting mengingat rentang waktu kejadian dengan dimulainya penyidikan serta potensi dampak hukum yang ditimbulkan dari dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ucap Tirtawan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda-nunda dan segera memeriksa sekaligus menahan para terlapor yang telah merugikan rakyat kecil,” tandas Tirtawan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



