Hukum

Batu Ampar-gate: LSM ABJ Desak Polres Buleleng Segera Tangkap Para Terlapor

Quotation:
“Kami LSM ABJ mendesak Polres Buleleng segera menangkap dan menahan para terlapor itu demi keadilan dan penegakkan kebenaran bagi masyarakat kecil,” desak Ketut Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) pimpinan Drs Ketut Yasa geram dengan gerak lambat penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang menangani laporan Nyoman Tirtawan terkait Batu Ampar-gate dengan sejumlah mentan pejabat Buleleng sebagai terlapor.

Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa mengaku heran karena kasusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan tetapi Satreskrim Polres Buleleng tidak berani menangkap dan menahan para terlapor tersebut.

“Kami dari LSM ABJ mendesak penyidik Satreskrim Polres Buleleng segera menangkap dan menahan para terlapor karena kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan,” desak Ketut Yasa, Selasa (24/2/2026).

Ketut Yasa menegaskan bahwa para terlapor itu telah melakukan tindakan pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Menimbang, bahwa oleh karena tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak memperhatikan keberdadaan Putusan Pengadilan Nomor: 59/PDT.G/2010/PN.SGR., tanggal 17 Juni 2010, dan juga belum tuntas melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan bidang tanah objek sengketa, hal tersebut bermakna Tindakan tergugat bertentangan denhgan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tengang Pendaftaran Tanah dan bertentangandengan asas clean and clear. Oleh karenanya Pengadilan berkesimpulan penerbitan sertifikat objek sengketa cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum sehingga patutlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya,” ungkap Ketut Yasa mengutip putusan pengadilan.

Masih dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, “PT Prapat Agung Permai seluas 160.000 meter persegi, karenanya terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2, Desa Pejarakan, teranggal 1 Mei 1991, seluas 160.000 meter persegi atas nama PT Prapat Agung Permai yang berlaku sampai 30 Januari 2021 yang digantikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 10 tertanggal 18 Mei 1991, seluas 160.000 meter persegi atas nama PT Prapat Agung Permai pada tanggal 1 Juni 2009 yang berlaku sampai dengan 28 Januari 2051 yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng melalui Kerjasama, akan tetapi perbuatan hukum tersebut belum memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri hingga dengan sekarang ini.”

Bukan hanya itu, sebelumnya Menkopulkam RI juga sudah menerbitkan rekomendasi Nomor:B-227/HK.00/10/2023 tanggal18 Oktober 2023, dengan prihal: Rekomendasi Terkait Dugaan Pungli danPenyalahgunaan Wewenang Dalam Sengketa Tanah.

Surat rekomendasi Menkopolhukam RI itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN RI, dan Kapolri, yang antara lain menyatakan meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pendapat hukum terkait produk-produk hukum yang berkaitan dengan pertanahan selama periode kewenangan urusan agraria menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.

“Kapolri agar melakukan penegakan hukum terhadap para oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain khususnya pada sengketa lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali,” demikian perintah Menkopolhukam dalam rekomendasinya kepada Kapolri.

“Melihat dari semua data yang dipaparkan di atas maka tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk menunda-nunda Tindakan hukum terhadap para terlapor itu. Sekali lagi kami LSM ABJ mendesak Polres Buleleng segera menangkap dan menahan para terlapor itu demi keadilan dan penegakkan kebenaran bagi masyarakat kecil,” pungkas Ketut Yasa.

Sementara informasi dari Polres Buleleng menyebutkan penyidik Satreskrim Polres terus menggeber penangan kasus ini karena dengan secara kontinyu berkoordinasi dengan Kejari Buleleng.

Writer: Franceino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button