Batu Ampar-gate: Kepada Kapolres Ruzi, Tirtawan Mohon Keadilan
Terlapor NW Diperiksa Penyidik, Tirtawan Minta Agar Langsung Ditahan

Quotation:
“Saya memohon keadilan kepada Bapak Kapolres Buleleng yang baru, karena laporan saya yang duluan masuk ke Polres Buleleng tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Sedangkan dulu mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana lapor saya tentang pelanggaran ITE hanya dalam hitungan bulan langsung diproses hingga saya disidangkan dan divonis 10 bulan,” ungkap Tirtawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pelapor kasus pemalsuan dokumen tanah Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Nyoman Tirtawan memohon keadilan kepada Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, agar para terlapor yang sudah menjalani pemerikskaan maupun yang sedang menjalani permeriksaan supaya ditahan. Karena mereka telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai putusan PTUN yang sudah inkracht.
Permohonan keadilan ini disampaikan Tirtawan, karena laporan Tirtawan ini sudah cukup lama namun hingga saat ini para terlapor yang merupakan mantan pejabat penting di Buleleng baik pejabat daerah maupun pejabat lembaga vertikal, belum ditahan. Sementara, ungkap Tirtawan, laporan mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan pelanggaran UU ITE dengan terlapor Tirtawan hanya dalam hitungan bulan langsung diproses hingga disidangkan di PN Singaraja.
“Saya memohon keadilan kepada Bapak Kapolres Buleleng yang baru, karena laporan saya yang duluan masuk ke Polres Buleleng tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Sedangkan dulu mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana lapor saya tentang pelanggaran ITE hanya dalam hitungan bulan langsung diproses hingga saya disidangkan dan divonis 10 bulan,” ungkap Tirtawan memohon keadilan kepada Kapolres Buleleng dan jajarannya yang sedang menangani kasus yang dilapornya, Selasa (31/3/2026) siang.
Menurut informasi bahwa salah satu terlapor NW yang merupakan mantan Kepala BPN Buleleng Selasa (31/3/2026) sedang menjalani pemeriksaan di Unit III Satreskrim Polres Buleleng, maka itu Tirtawan meminta penyidik agar NW langsung ditahan saja karena sesuai keputusan PTUN yang sudah inkracht, NW bersama kawan-kawan sudah terbukti bersalah.
“Saya minta penyidik jangan lagi melepas NW, tapi langsung ditahan saja karena sudah terbukti melakukan tindak pindana sesuai putusan PTUN yang sudah inkracht,” ucap Tirtawan.
Tirtawan menegaskan, “Para terlapor itu sudah sangat merugikan masyarakat sesuai dengan tanggung jawab mereka masing-masing. Maka itu, tidak ampun bagi para terlapor yang telah membuat masyarakat kecil menderita.”
Terkait dengan polisi masih harus meminta keterangan saksi ahli, Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya juga menannggapi dan memberi penjelasan tentang keterangan ahli dalam satu perkara pidana ketika diwawancarai via telpon pertengahan tahun 2025 lalu tepatnya hari Senin 28 Juli 2025.
Terkait keterangan atau pendapat ahli yang dimintakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng tentang putusan pengadilan PTUN yang sudah inkracht, Prof Sadjijono menyatakan bahwa keterangan ahli itu perlu untuk mempertegas dan memperkuan putusan pengadilan tersebut. “Keterangan ahli itu perlu untuk mempertegas, memperkuat (putusan pengadilan). Karena kadang-kadang polisi itu tidak memahami sehingga kita harus bedah (agar) polisi menjadi paham,” ungkap Prof Sadjijono.
Pun demikian, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya itu menegaskan bahwa pendapat ahli tidak bisa merubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Apakah pendapat ahli bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde? “Tidak bisa, inkracht ya tetap inkracht. Tidak bisa, tidak bisa, ahli apapun tidak bisa merubah putusan pengadilan yang sudah inkracht. Jadi tidak bisa dilogikan dengan suatu persepsi tersendiri, bahwa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum itu tinggal memiliki kekuatan eksekusi. Perbuatan melawan hukum sudah terbukti, nanti kembali kepada pasal 184 KUHAP ayat (2)nya,” jawab Prof Sadjijono dengan nada tegas.
“Jadi, sebenarnya langsung (ditindaklanjuti) karena unsur pidananya sudah ada itu,” sambungnya lagi.
Prof Sadjijono menguraikan, “Pada dasarnya begini terhadap suatu putusan pengadilan yang telah inkracht Van Gewijsde itu sudah bisa dilakukan eksekusi. Pengadilan Indonesia hanya ada tiga tingkatan. Pertama, Tingkat pertama; kedua, Pengadilan Banding di PTTUN; dan ketiga, Kasasi (itu sudah inkracht).”
Writer: Francelino
Editor: Francelino



