Ramai-Ramai Protes DPRD Bali, Budi Hartawan: “DPRD Bali Jangan Hanya Berteriak, Ayo Turun Bantu Masyarakat”
Terkait Perhentian Sementara Galian C di Pangkungparuk dan Banjarasem, Kabupaten Buleleng

Quotation:
“Ada Perda (Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024) yang telah mengatur Banjarasem sebagai lokasi khusus tambang. Kecamatan Seririt ada empat desa yang ditunjuk menjadi lokasi tambang, salah satunya Banjarasem, kemudian Pangkungparuk, Lokapaksa dan Umeanyar,” ucap Jati Permana.
Seririt, SINARTIMUR.co.id – Penutupan sementara usaha Galian Batuan atau Galian C di wilayah Desa Banjarasem dan Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Provinsi Bali berbuntut panjang.
Para penggali ramai-ramai melayangkan protes terhadap pernyataan salah satu anggota DPRD Bali asal Dapil Buleleng. Mereka menilai anggota Dewan Bali tersebut Asbun (asal bunyi) karena hanya berbunyi di balik meja kerja di ruang ber-AC Kantor DPRD Bali di Renon. Ia tidak mengetahui persoalan sesungguhnya di lapangan.
Dalam keterangan pers pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 di sebuah rumah makan di Pantai Umeanyar, Kecamatan Seririt, para pemilik lahan tempat usaha Galian Batuan atau Galian C di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, bersama kuasa hukumnya Budi Hartawan, ramai-ramai membantah tudingan anggota DPRD Bali asal Buleleng tersebut.
Dody dan Wawan, penggali lahan Galian Batuan menegaskan usaha Galian Batuan atau Galian C itu di atas lahan milik pribadi bukan tanah negara sebagaimana diklaim oleh anggota DPRD Bali Dapil Buleleng.
“Awal masuk, saya gali di Banjarasem tahun 2024, lahan itu milik perorangan, milik pribadi,” tegas Dody membantah anggota Dewan Bali.

Pernyataan Dody itu juga didukung oleh rekannya Wawan. “Saya melakukan penggalian baru dua bulan dan tanah milik pribadi,” tegas Wawan.
Dody dan Wawan juga membantah tudingan bahwa usaha Galian Batuan atau Galian C itu telah merusak lingkungan sehingga menyebabkan banjir. “Selama saya kerja disana belum ada kejadian banjir, masih aman-aman saja,” ungkap Dody seraya ditambahkan oleh Wawan, “Selama ini tidak pernah ada banjir. Jadi, apa yang diisukan selama ini tidak benar.”
Direktur CV Nalacu, Gusti Nyoman Jati Permana, dengan keras membantah tudingan pembiaran oleh Pemkab Buleleng yang dilontarkan anggota DPRD Bali. Jati Permana menyatakan bahwa para penambang Galian C itu sudah sering diberi pembinaan oleh instansi terkait.
“Terkait dengan berita viral dimana terjadi pembiaran dari dinas terkait tentang Galian C, sebenarnya tidak seperti itu. Karena selama ini kami selalu ada pembinaan dari dinas terkait tentang penggalian. Isu kami tidak memperhatian lingkungan, boleh kami tanggapi tidak seperti itu karena kami bersama warga di sekitar lokasi galian Banjarasem melaksanakan perbaikan jalan, menjaga keamanan, kepala desa sendiri turun ikut perbaikan jalan,” tandas Jati Permana.
Jati Permana yang mantan Sekretaris Desa Adat Pangkungparuk juga membantah isu banjir di lokasi usaha Galian Batuan atau Galian C tersebut. “Terus yang kedua, terkait dengan isu banjir, selama ini tidak pernah ada banjir dan erosi dan sebagainya, dan isu belasan tahun dikeruk dan pembiaran dari pemerintah itu juga tidak benar,” ucap Jati Permana membantah.
Ia juga sangat menyayangkan pernyataan anggota DPRD Bali yang tidak mengetahui RTRW Kabupaten Buleleng namun seenaknya melakukan kritik konyol. “Ada Perda (Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024) yang telah mengatur Banjarasem sebagai lokasi khusus tambang. Kecamatan Seririt ada empat desa yang ditunjuk menjadi lokasi tambang, salah satunya Banjarasem, kemudian Pangkungparuk, Lokapaksa dan Umeanyar,” tandas Jati Permana meluruskan kritik anggota Dewan Bali.

“Selama ini kami mengikuti segala peraturan pemerintah, apa yang harus kita lakukan di lapangan sesuai anjuran pemerintah,” paparnya.
Jati Permana bersama para penggali merasa tersinggung dengan tudingan yang dilontarkan anggota Dewan Bali yang menyatakan para penggali itu telah merusak lingkungan. “Terkait berita yang visal kemarin, kami dibilang merusak lingkungan, ya kami keberatan. Yang bilang hutan dibabat, bukit dikeruk, itu sebenarnya tanah milik perorangan,” ucap Jati Permana.
Ia mengungkapkan bahwa lahan milik perorangan yang kini dijadikan lokai tambang Galian Batuan atau Galian C itu merupakan lahan tidur yang tidak bisa ditanami. Sehingga dengan dipakai untuk usaha tambang, kata dia, pemilik lahan terbantu termasuk para pekerja.
“Pemlik lahan itu terbantu karena lahan yang belumnya lahan tidur tidak bisa digarap, sekarang dapat sedikit hasil dari hasil pengerukan itu mereka dapat bayar pajak dan sebagainya,” beber Jati Permana seraya menambahkan, “Kita juga menyediakan lapangan pekerjaan bagi tukang pecah batu, mereka dapat hasil untuk memenuhi kebutuhan keluarga.”
Sayang, beber dia, setelah dihentikan sementara ratusan pekerja terkena dampak. Mereka kehilangan pendapatan sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga termasuk tidak bisa membayar cicilan. “Namun sekarang dihentikan operasi sementara semua pihak terkena dampak, beberapa proyek pemerintah juga terhambat,” sambungnya.
“Tyang sangat berharap kepada pemerintah yang mempunyai kebijakan membantulah kami dalam proses perizinan biar kami tidak kucing-kucingan lagi,” harap Jati Permana,Direktur CV Nalacu yang menjadi payung resmi bagi para penggali Gaian Batuan tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Para Penambang Galian C, Budi Hartawan, sangat menyayangkan sikap dan komentar anggota DPRD Bali yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Mantan anggota Komisi 4 DPRD Bali periode 2009-2019 dari Partai Gerindra itu juga menegaskan usaha Galian Batuan atau Galian C itu atas tanah milik pribadi bukan tanah negara sebagaimana diklaim anggota Dewan Bali asal Buleleng itu.
“Masyarakat dari Pangkungparuk dan Banjarasem datang ke kantor kami, menyampaikan bahwa ada isu yang berkembang di media, ada pernyataan dari oknum anggota DPRD Bali yang menyatakan pemerintah daerah Buleleng kurang kooperatif melihat perkembangan galian yang ada di wilayahnya. Maka kami duduk bersama para penggali ini dan mengkaji berita itu bahwa tanah yang digali oleh masyarakat ini adalah tanah milik, tidak ada tanah negara yang digali, tidak ada merusak ekosistem yang ada di sekitarnya,” tandas Budi Hartawan.
Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng yang pertama ini juga menegaskan usaha Galian Batuan atau Galian C itu berada di zone Galian Batuan sebagaiman diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024. Sesuai Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024, ada empat desa di Kecamatan Seririt yang ditetap menjadi zona Galian Batuan atau Galian C yaitu Desa Pangkungparuk, Desa Banjarasem, Desa Lokapaksa dan Desa UmeAnyar.
“Kalau menyudutkan Pemkab Buleleng, saya tidak terima. Karena Pemkab Buleleng sudah menetapkan RTRWnya di Perda No 4 Tahun 2024 bahwa kawasan untuk Galian Batuan di Buleleng ada di titik ini yang kita gali itu. Sesungguhnya tidak melanggar. Tinggal melengkapi administrasi yang menjadi persyarakat melalui OSS untuk bisa ke Kementerian untuk mendapatkan izin. Kalau IUPnya sudah kami penuhi, izin usaha pertama kami punya, masyarakat ini punya,” tegas Budi Hartawan.
“Para pemilik tanah itu berharap tanah itu bisa dialihfungsikan sehingga mereka menggali bekerjasama dengan aparat wilayah seperti Camat. Sehingga tidak ada istilah bodong, kebobolan dan lain sebagaimana. Pemerintah daerah cukup kooperatif sampai tingkat desa bahkan desa memberikan rekomendasi bahwa itu tanah pribadi yang mau digali, kemudian ada kompensasi galian itu yang dijual oleh para penggali itu untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek yang ada di wilayah Bali. Contohnya seperti shortcut, Turyapada Tower, kemudian di Banyurara, itu kan proyek pemerintah. Dan sumber batu yang terbaik yang Kwnya terbaik adalah dari Buleleng sehingga sangat dibutuhkan untuk proyek-proyek raksasa pemerintah,” sebut Budo Hartawan.
Budi Hartawan menegaskan bahwa dengan adanya usaha Galian Batuan itu,
masyarakat setempat turut mendukung program pembangunan di Kabupaten Buleleng maupun di Provinsi Bali. Karena material batu untuk kebutuhan proyek-proyek pemerintah itu disuplai dari usaha Galian Batuan atau Galian C di Pangkungparuk dan Banjarasem.

“Masyarakat kami sudah mendukung pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi. Apanya yang didukung? Materialanya batu yang nomor satu, bahkan dari Kalimantan juga mau membeli batu di sini,” urainya.
Budi Hartawan kembali menegaskan bahwa lahan lokasi galian itu merupakan lahan milik pribadi buhan tanah negara. “Tanah yang digali ini milik pribadi atas alas hak, untuk digali harus ada sertifikatnya, harus ada titik koordinat yang akan digali, kemudian ada surat rekomendasi dari pemerintah kabupaten melalui kepala desa. Itu sudah merupakan proses perizinan yang akan dilengkapi oleh para penggali. Lalu dimananya bodong yang dikatakan oknum anggota Dewan Bali itu,” ucap Budi Hartawan.
Budi Hartawan menantang anggota DPRD Bali untuk turun ke lokasi dan bersama-sama mencari solusi bagi masyarakat yang memiliki usaha galian bukan malah menyalahkan masyarakat yang sedang berusaha untuk bertahan hidup.
“Saya berharap teman kita di anggota DPRD Bali ayo turun bersama bantu masyarakat. Tidak bodong, izinnya sedang berproses melalui CV yang mengayomi semua penggali dalam sebuah wadah, silahkan diklik di perizinan. Kita sedang berproses sekarang untuk melengkapi administrasi. Ini yang pentingnya, DPRD jangan hanya berteriak, jangan hanya mengatakan begini begitu, sesungguh DPRD itu yang mengayomi mereka pada penggali untuk kesejahteraan masyarakatnya,” tegas Budi Hartawan mengkritik Dewan Bali.
Data yang berhasil dikumpulkan media ini menyebutkan usaha Galian C itu memperkerjakan tukang pecah batu sekitar 250 orang. Jumlah ini belum termasuk operator alat berat dan sopir truk pengangkut batu dan tanah dari lokasi tambang ke proyek-proyek pemerintah.
Para pemecah batu itu diupah Rp 200 ribu perorang/hari sehingga dalam sehari sekitar Rp 50 juta uang yang beredar atau sekitar Rp 1,5 miliar yang beredar di masyarakat di sekitar kawasan itu dalam sebulan. Artinya bahwa usaha Galian Batuan atau Galian C itu memberikan makan kepada sekitar 1000 orang dihitung dari keluarga 250 pekerja pemecah batu, operator alat berat dan para sopir truk pengangkut batu dan tanah dari usaha Galian Batuan atau Galian C tersebut.
Sementara pendapatan dari batu sebesar Rp 1 juta per tuk. Dalam sehari sebanyak 20 truk di masing-masing titik galian, dikalikan 10 titik galian saja, pendapatan perhari sebesar Rp 200 juta atau Rp 6 miliar perbulan.
Maka dengan perhentian sementara ini, Satpol PP Bali telah mematikan ekonomi masyarakat yang hidup dari usaha Galian Batuan atau Galian C, serta menghambat beberapa proyek strategis Provinsi Bali seperti Shortcut Titik 9 dan 10 serta proyek Turyapada Tower yang mendapat suplai material batu dari usaha Galian Batuan di Pangkungparuk dan Banjarasem.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



