Hukum

Sing Main-Main, Gubernur Koster Libas Praktik Nomine dan Alih Fungsi Lahan di Bali

Berlakukan Perda No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine

Quotation:
“Selain sanksi administratif, Perda mengatur pemberlakuan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Gubernur Koster.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Para mafia investasi berkedok nomine yang selama ini melakukan aksinya di Bali, kini harus berhati-hati. Karena Gubernur Bali Wayan bertekad untuk melibas alih fungsi secara nomine.

Maka itu, Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, yang ditandatangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Rilis yang diterima media ini langsung dari Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026) malam, dengan bekal Perda No 4 Tahun 2026 ini, Gubernur Koster tidak akan main-main alias ‘sing main-main’ terhadap praktik nomine dan alih fungsi lahan di Bali.

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu bakal sikat praktik Nomine dan Alih Fungsi Lahan di seluruh Bali. Perda sebagai instrumen hukum telah berlaku. Sanksi Pidana, denda dan administrasi menanti setiap pelanggar yang coba bermain untuk menguasai lahan di Bali secara ilegal.

Gubernur dua periode ini menjelaskan, Perda ini merupakan salah satu bentuk implementasi Visi Pembangunan Bali “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Juga merupakan penjabaran serta pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 yang berdasar pada nilai kearifan lokal Sad Kerthi khususnya Wana Kerthi (menjaga kelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (keharmonisasian sosial dan alam yang dinamis).

“Perda ini dibentuk untuk memberikan pelindungan terhadap lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali yang terus berkurang daya dukungnya, guna mendukung tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi dan keseimbangan ekologis, maka perlu mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif,” jelas Gubernur Koster.

Selain itu, Gubernur Koster menyebutkan bahwa alih kepemilikan lahan secara nomine telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan bagi masyarakat di Provinsi Bali, sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arahan dan larangan alih kepemilikan lahan secara nomine demi terwujudnya kepastian hukum.

Gubernur Koster juga menjabarkan tujuan dibentuknya Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine. Pertama, melindungi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan. Kedua, menjamin tersedianya Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan. Ketiga, mewujudkan kedaulatan pangan.

Keempat, melindungi kepemilikan Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, dan Tanaman Perkebunan. Kelima, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan Petani dan masyarakat. Keenam, mempertahankan keseimbangan ekologis, ketujuh mewujudkan revitalisasi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan.

Kedelapan, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura dan Tanaman Perkebunan di Kota/Kabupaten; dan kesembilan, untuk mencegah alih kepemilikan lahan melalui praktik Nomine.

Gubernur Koster menegaskan bahwa Perda ini sebagai instrumen hukum Pemerintah Provinsi Bali untuk mengendalikan alih fungsi Lahan Produktif sehingga Lahan Produktif tetap pada fungsinya sebagai penopang tanaman pangan, tanaman holtikultura, dan tanaman perkebunan; dan mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara Nomine.

“Materi yang diatur dalam Perda, meliputi: pengaturan Lahan Produktif dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, larangan Alih Fungsi Lahan Produktif dan kepemilikan lahan secara Nomine, pembinaan dan pengawasan, sanksi, peran serta masyarakat, dan pendanaan,” kata Koster.

Dijelaskannya, Perda mengatur pemberlakuan sanksi administratif kepada pelanggar khususnya bagi pihak yang melakukan alih fungsi Lahan Produktif; dan/atau bagi Setiap Orang yang menjadi perantara, fasilitator, atau menyediakan sarana yang menyebabkan warga negara asing menguasai kepemilikan lahan secara Nomine.

“Jenis sanksinya berupa peringatan tertulis; penghentian sementarakegiatan; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi lahan; pencabutan Insentif; dan/atau denda administrative,” sebut Gubernur Koster.

“Selain sanksi administratif, Perda mengatur pemberlakuan sanksi pidana terhadap berbagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya lagi.

Di bagian akhir rilisnya, Gubernur Koster mengatakan, secara khusus, Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran berupa pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Writer: Francelino
Editor : Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button