Hukum

Batu Ampar-gate: Tirtawan Desak Polres Buleleng Segera Tangkap Terlapor

Quotation:
Setelah laporan saya naik ke penyidikan dan saya bersama beberapa saksi sudah hadir dimintai keterangan, karena ini sudah ada unsur pidananya, sudah ada temuan unsur pidananya, dan orang-orang yang saya laporkan sudah jelas itu maka saya mendorong agar penyidik Polres Buleleng segera mengambil langkah hukum yang berkeadilan,” tandas Nyoman Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah laporannnya dinaikkan mejadi penyidikan, sang pelapor Batu Ampar-gate Nyoman Tirtawan mendesak penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk segera menangkap dan menahan para terlapor yakni Bupati Buleleng periode 2012-2022/mantan mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, dan duo mantan Kepala ATR/BPN Buleleng Made Sudarma dan Nyoman Wedana.

“Saya Nyoman Tirtawan sebagai pelapor dugaan penyerobotan, pemalsuan tanah masyarakat yang dilaporkan adalah mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, mantan kepala BPN Buleleng Made Sudarma, SH, dan Nyoman Wedana, dan mantan sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Setelah laporan saya naik ke penyidikan dan saya bersama beberapa saksi sudah hadir dimintai keterangan, karena ini sudah ada unsur pidananya, sudah ada temuan unsur pidananya, dan orang-orang yang saya laporkan sudah jelas itu maka saya mendorong agar penyidik Polres Buleleng segera mengambil langkah hukum yang berkeadilan,” tandas Nyoman Tirtawan kepada media ini di Singaraja, Jumat (20/2/2026) siang.

Desakan Tirtawan ini bukan tanpa alasan. Ia membuat perbandingan dengan kasus ITE yang menjeratnya saat dilaporkan oleh mantan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Diceritakan, laporan mantan Bupati Putu Agus Suradnyana cepat sekali ditindaklanjuti. Hanya dalam waktu satu bulan Tirtawan sudah menjadi tersangka sedangkan kasus Batu Ampar-gate yang dilaporkan oleh Tirtawan pada tahun 2022 malah tertatih-tatih penanganannya di Satreskrim Polres Buleleng.

“Karena saya dulu dalam hitungan satu bulan sudah jadi tersangka, mesti dalam tanda kutiplah saya tidak dipenjara karena mungkin ada keajaiban semesta, keadilan hakim dan seterusnya, meskipun saya dinyatakan bersalah tapi tidak menjalani hukuman pidana. Namun laporan saya yang sudah berulang tahun sejak tahun 2022, anggaplah 4 tahun, saya minta keadilan pada satuan penyidik Polres Buleleng, ini karena ini kasus nasional yang sudah menjadi atensi Menkoplhukam 2023 sudah menyatakan bahwa tanah Batu Ampar adalah tanah milik masyarakat dan ada dugaan penyalahgunaan wewenang,” kritik Tirtawan.

Bukan hanya itu, Tirtawan juga mendesak Satreskrim Polres Buleleng agar menggiring laporannya dari kasus pemalsuan atau keterangan palsu ke penyalahguaan wewenang oleh para terlapor yang kala itu memegang jabatn publik.

“Jadi saya ingin penyidik mengembangkan dari kasus pemalsuan atau keterangan palsu yang sudah saya laporkan biar digiring ataupun digeser ke penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai saya bukan pejabat laporan Agus hanya dalam satu bulan saya sudah jadi tersangka, dan ini sudah 4 tahun penyidiknya tembang pilih untuk menjadikan tersangka mafia tanah, ini tanah milik masyarakat sudah punya sertifikat, sudah ada keputusan pengadilan inkracht, justru pejabat terkait sewenang-wenang tanpa memilkirkan keberadaan kepemilikan tanah, karena masalahnya belum clear sudah membuat sertifikat di atas tanah masyarakat yang sudah ada SHM,” tegas Tirtawan lagi.

Tirtawan juga menduga bahwa dalam kasus Batu Ampar-gate bukan hanya melibatkan para terlapor tetapi ada juga banyak investor atau pengusaha yang terseret dalam kasus Batu Ampar-gate, sehingga penyidik Satreskrim Polres Buleleng diminta untuk memburu para investor tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan banyak sekali investor atau pengusaha yang dulu menyalahgunakan kredit akrena setelah mendapat kredit tidak membangun di lahan itu malah larian dengan membawa banyak uang yang zaman dulu tahun 1990-an ratusan miliar, saya harap mereka itu sudah digarap semua,” pungkas Tirtawan.

Writer: Francelino
Editor : Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button