Polisi Penjambret Kalung di Pancasari Divonis 4 Bulan Penjara

Quotation:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Masih ingat kasus oknum polisi yang menjambret kalung milik pedagang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar wilayah Desa Pancasari?
Ya, Wayan Sudiadnyana, 51, polisi asal Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan hukuman empat bulan penjara.
Namanya menjadi viral, karena aksi oknum tersebut yang menjambret kalung milik pedagang di pinggir Jalan Raya Singaraja-Denpasar wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada Selasa, 30 September 2025.
Sidang putusannya dilakukan pada Rabu (21/1/2026), yang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua, didampingi Zou Gemilang Consuelo Gultom dan Azizah Amalia sebagai hakim anggota. Majelis hakim dengan tegas menyatakan Sudianyana melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Barang buktinya adalah satu buah kalung emas milik Kadek Suartini, sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG, tongkat T, dan tas milik Sudiadnyana.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama empat bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima media ini pada Selasa (27/1/2026).
Hukuman yang diterima oknum polisi ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Sebelumnya jaksa ingin agar Sudiadnyana dipenjara selama lima bulan. Menurut majelis hakim, yang memberatkan hukumannya yakni status terdakwa yang merupakan anggota Polri, sehingga bertentangan dengan nilai-nilai dan kode etik kepolisian.
Sedangkan yang meringankan hukumannya, terdakwa belum pernah dipidana. Serta bersikap sopan, jujur, dan menyesali perbuatannya. Ini sesuai dengan permohonan lisannya dalam persidangan pada Rabu (7/1/3026), agar dapat dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
”Yang meringankan lainnya bahwa terdakwa telah melakukan perdamaian dengan korban. Terdakwa masih memiliki tanggungan untuk menghidupi keluarganya,” ungkap majelis hakim.
Perkara melibatkan polisi itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025 lalu sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, Sudiadnyana hendak pulang ke rumahnya di daerah Kabupaten Buleleng, usai bertugas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan sekitar pukul 12.30 Wita. Sampai di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng tepatnya di pinggir Jalan Singaraja-Denpasar, ia berhenti untuk membeli tomat Rp10 ribu di warung milik Kadek Suartini.
Ketika membayar, ia mengeluarkan uang pecahan Rp 50 ribu. Korban yang hendak mengambil uang kembalian di kotak penyimpanan kemudian berbalik. Saat itu juga, dilihat Suartini memakai kalung emas. Merasa aman, polisi ini langsung menarik paksa menggunakan tangan kirinya.
Teriakan minta tolong dari mulut korban, membuat terdakwa panik, sehingga kepala belakang Suartini dipukul menggunakan tongkat T yang dibawa Sudiadnyana. Ia juga sempat memegang tubuh dan tangan korban, agar pemilik warung itu diam dan tak bersuara, tapi tak digubris.
Sehingga oknum polisi ini membuang tongkat T sambil berlari menuju sepeda motornya, yang terparkir di luar warung, sembari di tangan kirinya menggenggam kalung emas. Ia langsung melarikan diri ke arah selatan atau kembali ke arah Baturiti.
Tetapi baru kabur sejauh 20 meter atau di dekat gapura perbatasan Buleleng-Tabanan, terdakwa menabrak mobil yang berada di depannya. Kejadian itu memudahkan warga menangkapnya. Terungkap juga, kalau kalung itu dijambret untuk dijual guna membayar hutang.
Writer/Editor: Francelino



