SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan Disegel Senin Dinihari

Quotation:
“Untuk penyegelan masih dikoordinasikan pimpinan, untuk pembelajaran siswa kita arahkan sementara daring 2 hari ini, nanti lihat perkembangan jika masih tersegel kita arahkan pembelajaran siang di sekolah terdekat,” kata Kadisdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata.
Kubutambahanm SINARTIMUR.co.id – Kasus penyegelan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, yang pernah terjadi beberapa tahuh lalu, kembali terulang.
Aksi penyegelan SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan, terjadi pada hari Senin (19/1/2026) dinihari. Hingga berita ini diposting, belum diketahui pelaku penyegelan kedua sekolah tersebut.
Penyegelan ini membuat para guru dan ratusan siswa kedua SD tersebut kelabakan karena tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka.
Hasil pemantauan media ini dilokasi menyebutkan bahwa terdapat gembok yang terpasang di gerbang kedua sekolah tersebut. Selain itu ada kertas yang terpasang di pintu pagar.
Di SDN 4 Kubutambahan ada kertas yang menyebutkan bahwa aset tersebut telah dikuasai pihak perorangan lewat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05790. Sementara di SDN 5 Kubutambahan, lewat SHM Nomor 05789.

Hingga berita ini dipsoting belum diketahui pasti siapa yang menyegel kedua sekolah tersebut, namun diduga penyegelan dilakukan oleh keluarga dan ahli waris dari pemilik sertifikat, yakni Ketut Pan Suci.
Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kubutambahan, Made Sudarma menjelaskan bahwa konfliek perebutan lahan berdirinya kedua SD tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Bahkan, pada 2024 lalu sempat dilakukan mediasi yang melibatkan dinas terkait dan kepolisian. “Kalau dilihat dari kronologi permasalahan aset SDN 4 Kubutambahan dan SDN 5 Kubutambahan, tahun 2024 sempat dilakukan mediasi dari pihak dinas dan kepolisian. Proses itu sudah jalan sampai katanya ke pengadilan tinggi,” ujar Made Sudarma.
Ia mengungkapkan, informasi penyegelan diterima sejak pagi hari. Sekitar pukul 05.30 WITA, Kepala SDN 4 Kubutambahan menelpon Sudarma dan melaporkan kondisi sekolah yang telah disegel.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 216 siswa SDN 5 Kubutambahan dan 270 siswa SDN 4 Kubutambahan tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. “Langkah pertama yang kami lakukan adalah memberikan pemahaman kepada orang tua. Guru kami minta menyampaikan kepada orang tua yang mengantarkan siswa. Jadi hari ini siswa belajar dulu secara daring,” jelasnya.
Selain itu, permasalahan ini juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, bagian aset, serta urusan kurikulum. Disdikpora menginstruksikan untuk sementara pembelajaran dilakukan secara daring hingga ada keputusan lebih lanjut.
“Untuk guru tetap mengajar dari Koorwil Kubutambahan. Rencananya kalau berkepanjangan, siswa akan kami alihkan ke sekolah lain, misalnya ke SDN 1 Kubutambahan dan SDN 3 Kubutambahan supaya bisa tetap tatap muka dan sekolah siang,” imbuhnya.

Pasca penyegelan, Kantor Pertanahan Buleleng bersama pihak terkait langsung melakukan pengecekan lapangan.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan dan klarifikasi di Kantor Perbekel Kubutambahan.
Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, berharap ada langkah penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat. “Kami ingin ada langkah penyelesaian dari pemda. Bagaimana kebijakannya, biar win-win solution. Kami serahkan kepada pemerintah di atas saja. Kasihan warga kami, anak-anak kami yang sekolah di sana,” katanya.
Menurutnya, persoalan tanah yang ditempati dua sekolah tersebut sudah terjadi sejak lama. Bahkan, penyegelan bukan kali pertama dilakukan. “Masalah ini sebenarnya sudah lama. Dari almarhum bapaknya pemohon itu sudah pernah menyegel, kemudian mereda. Ini penyegelan kedua. Yang pertama itu dilakukan bapaknya pada tahun 2010, waktu itu dua sekolah juga digembok,” ungkapnya.
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Made Ambara Jaya, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan BPN bukanlah mediasi, melainkan penelitian lapangan.
“Ini bukan mediasi tetapi penelitian lapang, karena dari pihak Pemda menyatakan SDN 4 dan SDN 5 Kubutambahan masuk dalam Kartu Inventaris Barang Milik Daerah. Namun di lapangan, tanah tersebut diterbitkan dan dimohonkan sertifikat atas nama Ketut Pan Suci,” jelasnya.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan permohonan penarikan sertifikat tersebut karena dinilai masuk dalam aset daerah. Atas dasar itu, BPN melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan keberadaan objek tanah. “Hasil cek lapang ini nanti akan diekspose. Keputusan apakah batal atau tidak, kami belum bisa jawab sekarang. Karena dari Pemda juga masih perlu beberapa bukti tambahan terkait permohonan pembatalan sertifikat,” tegasnya.
Made Ambara Jaya menambahkan, pada saat sertifikat diterbitkan, seluruh dokumen persyaratan dinilai telah terpenuhi. Namun, belakangan terdapat revisi surat yang menyatakan tanah tersebut termasuk aset daerah.
“Pemda memohon penarikan sertifikat yang sudah terbit itu. Sekarang kami masih berproses. Masalah dikabulkan atau tidak, kami belum bisa jawab. Setelah ekspose hasil penelitian lapangan, baru akan ada legal opinion,” pungkasnya.
Menurut informasi di lapangan, lahan tersebut dan Balai dusun milik keluarga r Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha S.H, MH, anggota Polda Bali. Namun kini Balai Banjar telah tukar guling dengan tanah adat. 2022 muncul surat keterangan dari BPKPD bahwa lahan SDN 4 dan SD 5 bukan aset Kabupaten Buleleng. Nah, berdasarkan surat tersebut pemilik melakukan proses sertifikasi melalui PTSL dan terbit SHM sesuai nama pemohon.
Pengajuan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara sah kini dimiliki Ketut Paang, saat ini pemilik menunggu etika baik untuk ganti rugi dari Pemkab Buleleng.

Mengetahui aksi penyegelan itu Asisten I Setda Buleleng Putu Ariadi Pribadi pun langsung memanggil Kadisdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Baratha menggelar rapat terbatas di Kantor Asisten I Setda Buleleng di Jalan Pahlawan No 1 Singaraja, utnuk mencari solusi agar anak-anak bisa kembali belajar di sekolah itu.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya pendekatan kepada pemilik SHM agar gembok dapat dibuka demi kelancaran proses belajar mengajar, peminjaman sekolah terdekat sebagai lokasi sementara pembelajaran, serta pengamanan aset sekolah.
“Untuk penyegelan masih dikoordinasikan pimpinan, untuk pembelajaran siswa kita arahkan sementara daring 2 hari ini, nanti lihat perkembangan jika masih tersegel kita arahkan pembelajaran siang di sekolah terdekat,” kata Kadisdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata.
Writer/Editor: Francelino



