Hukum: 14 Bulan Penjara untuk Sopir Truk Penabrak Polisi di Buleleng

Quotation:
”Antara terdakwa dan pihak korban telah terjadi perdamaian berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 25 Oktober 2025. Terdakwa telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian perdamaian tersebut,” ungkap majelis hakim, membacakan keadaan yang meringankan hukuman.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Masih ingat tragedi sopir truk menabarak anggota Satlantas Polres Buleleng Aipda Kadek Sudi Adnyana hingga tewwas pada Agustus 2025 Lalu?
Sang sipir truk bernama Ach Heru Prastiko, 27, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang menabrak Aipda Kadek Sudi Andnyana, 40, Banit Regident Polres Buleleng hingga tewas pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu, dihukum 14 bulan atau satu tahun dua bulan penjara.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (13/1/2026) dengan majelis hakim yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan didampingi hakim anggota Rinaldy Adipratamadan Laksmi Amrita. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 Ayat (1) dan (4) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan kata lain, Heru menerima dakwaan kumulatif satu dan dua.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), dengan kerusakan kendaraan dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan laka lantas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima media ini Rabu (14/1/2026).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng. Sebelumnya JPU menuntut Heru denhan hukuman penjara selama satu dan enam bulan.
Perbedaan hukuman ini, disebabkan sejumlah faktor. Yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, hingga mengakibatkan kehilangan tulang punggung keluarga. Sedangkan yang meringankan, Heru berterus terang dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta ia belum pernah dihukum.
”Antara terdakwa dan pihak korban telah terjadi perdamaian berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 25 Oktober 2025. Terdakwa telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian perdamaian tersebut,” ungkap majelis hakim, membacakan keadaan yang meringankan hukuman.
Seperti diberitakan sebelumnya tragedi yang melibatkan sopir truk dan anggota polisi ini terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 18.40 Wita. Lokasinya di Jalan Singaraja-Seririt KM 15,3 wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Ach Heru Prastiko saat itu mengemudikan truk Mitsubishi nomor polisi (nopol) S 8718 HN, datang dari arah timur menuju barat. Saat di lokasi, arus lalu lintas cukup ramai dan macet, namun ia memaksakan mendahului tiga kendaraan di depannya, bahkan terlalu mengambil haluan ke kanan.
Sialnya, datang Aipda Sudi Adnyana dengan sepeda motor Yamaha NMax nopol DK 2626 UAA dari arah berlawanan. Benturan kedua kendaraan ini tak terhindarkan. Polisi itu langsung terpental dan tidak sadarkan diri. Tim medis menyatakan ia meninggal dunia pukul 20.27 Wita.
Usai laka lantas itu, terdakwa sengaja meninggalkan lokasi dan langsung menuju Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Heru berhenti dahulu di rumahnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur untuk menghilangkan jejak dan pengejaran. Namun Polres Buleleng tidak kalah akal dan terus memburu hingga Heru berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Demak.
Writer/Editor: Francelino



