Kasus Tanah Batu Ampar: Pejabat Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng Terancam Dicopot
Karena Melawan Putusan Tetap Pengadilan

Quotation:
“Padahal Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 2024 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa ‘Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan’ tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” beber Ketut Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kasus perampasan tanah milik petani seluas 45 hektare di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, bakal menelan korban.
Menurut Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Drs Ketut Yasa, pejabat teras Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng terancam dicopot dari jabatannya. Ini lantaran mereka dinilai melawan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Karena para pejabat ini tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN Denpasar dalam putusannya memenangkan penggugat (petani) yakni Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi, dan Jumrati, sehingga tergugat BPN Buleleng diperintahkan untuk mencaput sertifikat HPL No. 0001 luas 450.000 meter persegi dalam kurun waktu 90 hari plus tambahan waktu 60 hari.
Dalam putusan PTUN menyebutkan bahwa karena tergugat dalam menerbitkan ojbek sengketa tidak memperhatikan keberadaan Putusan Pengadilan Nomor: 59/PDT.G/2010/PN.SGR, tanggal 17 Juni 2010, dan juga belum tuntas melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan bidang tanah objek sengketa, hal tersebut bermakna tindakan tergugat bertentangan dengan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan bertentangan dengan asas clean and clear. Oleh karenanya Pengadilan berkesimpulan penerbitam sertifikat objek sengketa cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum sehingga patutlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya.
“Tapi waktu 90 hari mencabut HPL No. 0001 luas 450.000 meter persegi perintah pengadilan sesuai peraturan diabaikan/dicuekin Pemkab Buleleng dan BPN Bulelenh. Batas akhir tambahan waktu 60 hari juga dicuekin oleh Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng. Nah, sesuai dengan PP No.48 Tahun 2016 maka pejabat Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng yang tidak melaksanakan putusan PTUN itu dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan,” jelas Drs Ketut Yasa.
Ketut Yasa merasa heran dengan sikap resistensi yang dilakukan Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng terhadap putusan tetap pengadilan. “Sebenarnya apa si tujuannya melawan putusan pengadilan? Kejaksaan sebagai pengacara negaranya Pemkab Buleleng mestinya memberikan pemahaman hukum yang baik kepada Pemkab Buleleng, bukannya mendorong Pemkab Buleleng untuk melawan putusan pengadilan,” sindir Ketut Yasa.
Ketut Yasa sangat menyayangkan Kejaksaan sebagai pengacara negara Pemkab Buleleng justru ikut terlibat dalam pelanggaran dan/atau melawan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Ia memberi contoh ketika upaya banding di PTTUN ditolak, Kejaksaan sebagai pengacara negara Pemkab Buleleng, malah mendorong Pemkab Buleleng mengajukan PK ke MA RI.
“Padahal Pasal 45A ayat (2) huruf c UU No 5 Tahun 2024 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa ‘Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan’ tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” beber Ketut Yasa.
“Saya mempertanyakan tujuan dan maksud Kejaksaan sebagau pengacara negara Pemkab Buleleng mendorong Pemkab Buleleng dan BPN menagjukan kasasi ke Mahkamah Agung,” pungas Ketut Yasa.
Writer/Editor: Francelino



