Hukum

Eksekusi Uang Pengganti: Terpidana Ketut T Kembalikan Rp 84.430.000

Quotation:
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dalam perkara ‘Keterlibatan Pihak Lain terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana pada Salah Satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020’,” jelas Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kejari Buleleng di awal tahun 2026 tepatnya hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 telah melakukan eksekusi uang pengganti terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht).

Jubir Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa kepada media ini menjelaskan bahwa eksekusi tersebut berupa pengembalian uang pengganti sejumlah Rp. 84.430.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 11432 K/Pid.Sus/2025 tanggal 04 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 5/PID.TPK/2025/PT DPS tanggal 27 Agustus 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Denpasar Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 15 Juli 2025.

“Pelaksanaan eksekusi dilakukan dalam perkara ‘Keterlibatan Pihak Lain terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana pada Salah Satu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020’,” jelas Dewa Baskara yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng.

Jubir Kejari Buleleng menjelaskan bahwa terpidana “Ketut T” terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button