Lagi, Tirtawan Datangi Polres Buleleng
Pertanyakan Penanganan Laporannya tentang Perampasan Tanah Batu Ampar

Quotation:
”Tentu yang jadi acuan adalah putusan MK, surat Menkopolhukam dan Mendagri, serta putusan yang sudah inkrah. Bahwa HPL 001 seluas 45 hektar cacat yuridis dan melawan hukum,” tandas Tirtawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tokoh antikorupsi Bali Nyoman Tirtawan kembali mendatangi Polres Buleleng pada Kamis (4/12)2025) siang sekitar pukul 13.20 WITA.
Kali ini Tirtawan membawa puluhan massa menemui Kapolres Sutadi Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan membawa spanduk.

Kehadiran Tirtawan dan massa ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Ini lantaran penanganannya dinilai jalan di tempat di meja Satreskrim Polres Buleleng.
Massa datang langsung masuk menuju halaman Mapolres Buleleng ditemani Kasat Intelkam, AKP Kadek Alit Susanta dan diterima Kapolres, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi; Wakapolres, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan; dan Kasat Reskrim, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Di sana, massa juga sempat membentangkan spanduk aspirasi bertuliskan, “Kepada Penyidik Polres Buleleng Proses Pengadilan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap. Naikan Laporan Penyerobotan dan HPL Fiktif ke Penyidikan!!!”

Diketahui kalau kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Tirtawan selaku Pelapor mengatakan, Desember 2024 pihaknya menunggu putusan dari MK sesuai permintaan dari Kasat Reskrim Polres Buleleng. Kini, setelah adanya putusan tersebut, pihaknya pun berasumsi kalau laporan tersebut sudah seharusnya terbukti. Sebab tidak ada satu orang warga negara yang bisa melawan putusan pengadilan.
”Tadi saya tanya, apa yang kurang untuk naikkan status? Padahal sudah jelas fakta fisiknya. Yang paling clear, MK sudah nyatakan HPL 001 di Batu Ampar cacat yuridis dan melawan hukum,” jelas Tirtawan kepada wartawan usai pertemuan.

Ia menegaskan, dengan adanya putusan pengadilan tertinggi, maka sudah jelas kalau tanah yang bersengketa di Batu Ampar adalah milik masyarakat. Apalagi tim dari Menkopolhukam sudah pernah turun dua kali untuk mengumpulkan bukti.
”Tentu yang jadi acuan adalah putusan MK, surat Menkopolhukam dan Mendagri, serta putusan yang sudah inkrah. Bahwa HPL 001 seluas 45 hektar cacat yuridis dan melawan hukum,” tandas Tirtawan.

Bagaimana tanggapan Kapolres Buleleng? Usai pertemuan dengan Tirtawan, kepada wartawan Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pihaknya selaku penegak hukum berupaya melayani masyarakat, dengan semaksimal dan sebaik mungkin. Apalagi dalam kasus tanah Batu Ampar, polisi juga turut melakukan pencarian dan pengumpulan alat bukti.
Kapolres Widwan menjelaskan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan selalu berpedoma pada prinsip prosedural, profesional, dan kaidah hukum. Kapolres Widwan menyebutkan, pelapor mempertanyakan kapan kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan, sebab sudah ada putusan dari PTTUN sampai kasasi.
”Tindak lanjutnya kami akan lakukan gelar perkara kembali. Pastinya kami terbuka dan transparan dalam penanganannya,” ucap Kapolres Widwan.
Kapolres Widwan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihaknya lebih banyak mendengar aspirasi yang disampaikan Nyoman Tirtawan.

Kapolres Sutadi menjelaskan bahwa belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena masih ada proses hukum yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng berupa peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya gelar perkara sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Agustus dan September lalu. Namun hasilnya dinilai kurang memuaskan oleh pihak terlapor.
Writer/Editor: Francelino



