Gubernur Koster Moratorium Izin Toko Modern Berjejaring di Seluruh Bali
Dengan Menerbitkan Instruksi Gubernur Bali No 6 Tahun 2025

Quotation:
“Moratorium ini sebagai kebijakan strategis jangka panjang. Kita sedang menata fondasi ekonomi Bali untik 100 tahun ke depan. Fondasi itu harus dimulai dari penguatan UMKM lokal,” ucap Gubernur Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Menjamurnya toko modern jejaring dalam beberapa tahun terakhir hingga ke pelosok desa dan menggusur usaha-usaha masyarakat desa alias UMKM lokal, membuat Gubernur Bali Wayan Koster mengambil sebuah sikap tegas untuk membatasi toko modern jejaring tersebut.
Sikap tegas Gubernur Koster itu dalam wujud menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, tertanggal 2 Desember 2025.
Gubernur Koster menegaskan, instruksi ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sekaligus untuk memastikan perekonomian rakyat tetap memiliki daya saing di tengah pertumbuhan bisnis ritel modern.
“Instruksi ini saya keluarkan untuk melindungi dan memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah. UMKM ini wajib kita lindungi dan kita berdayakan. Mereka harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh. Karena itulah moratorium izin toko modern ini kami tetapkan sebagai langkah pengendalian,” tegas Gubernur Koster dalam pers releasenya yang diterima media ini Selasa (2/12/2025) petang pukul 18.22 Wita.
Gubernur Koster menegaskan bahwa keberadaan toko modern berjejaring dalam jumlah yang tidak terkendali berpotensi mematikan pedagang tradisional, koperasi, dan pasar rakyat. Oleh karena itu, tegas Gubernur Koster, Pemprov Bali tidak boleh diam dan harus bersikap. “Kami harus memastikan bahwa pasar tradisional, pedagang kecil, dan koperasi tetap hidup,” tandas Gubernur Koster.
“Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru,” sambung Gubernur dua periode asal Buleleng itu.
Menariknya, Gubernur Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring, bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Dasar hukum dikeluarkan Instruksi ini adalah UU Perdagangan, UU Pemerintah Daerah, UU Provinsi Bali, hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang UMKM dan Tata Kelola Perbelanjaan.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring ini ditujukan langsung kepada para bupati/walikota se-Bali, dan berisikan lima poin utama, seperti berikut:
1.Penghentian Sementara (Moratorium)
Seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menghentikan sementara pemberian:
*Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
*Izin usaha bagi toko modern berjejaring di seluruh Bali
Moratorium berlaku penuh sampai Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian toko modern berjejaring ditetapkan.
2.Keberpihakan pada UMKM Lokal
Pemerintah daerah diminta meningkatkan keberpihakan melalui pemberian:
*Kemudahan
*Perlindungan
*Pemberdayaan
Kepada UMKM lokal Bali agar dapat berkembang tanpa terdesak ekspansi toko modern
3.Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap:
*Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
*Instruksi Gubernur terkait pengendalian toko modern berjejaring
4.Pelaksanaan yang Tertib dan Disiplin
Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai prinsip niskala-sekala sebagai nilai moral dalam tatakelola pemerintahan Bali.
5.Masa Berlaku Instruksi
Instruksi berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga peraturan daerah khusus tentang pengendalian toko modern berjejaring diterbitkan.
Gubernur Koster menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekedar penghentian izin, tetapi bagian dari penguatan struktur ekonomi Bali berbasis kerakyatan. “Ini bukan larangan permanen, tetapi pengendalian sementara sampai regulasi besarnya selesai,” ucap Gubernur Koster.
“Kita ini pertumbuhan ekonomi ritail di Bali tetap sehat, adil, dan tidak menekan pelaku usaha kecil,” tandas Gubernur Koster lagi.
Instruksi Gubernur Bali ini juga ditembuskan kepada Mendagri, Menteri Perdagangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Ketua DPRD Provinsi Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, kemudian tembusan juga disampiakan kepada para peberkel, lurah, dan bendesa adat se-Bali.
Kenapa tembusan disampaikan kepada lembaga-lembaga tersebut? Gubernur Koster menyatakan bahwa langkah ini ditempuh untuk memastikan koordinasi sekaligus penguatan mekanisme pengawasan lintas lembaga. Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng itu, megatakan bahwa Bali tidak boleh kehilangan roh ekonominya yang dibangun dari sektor UMKM, koperasi, dan pasar tradisional.
“Moratorium ini sebagai kebijakan strategis jangka panjang. Kita sedang menata fondasi ekonomi Bali untik 100 tahun ke depan. Fondasi itu harus dimulai dari penguatan UMKM lokal,” pungkas Gubernur Koster.
Writer/Editor: Francelino



