Pemerintahan

Parlementaria: DPRD Buleleng Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

Quotation:
Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk diregistrasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng. Pemerintah daerah juga akan segera menindaklanjuti implementasi kedua Perda tersebut melalui penyusunan regulasi teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah,” ucap Ngurah Arya.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah melalui berbagai tahapan diskusi dan perdebatan, akhirnya DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan sekaligus pengesahan kedua Ranperda menjadi Perda itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar, Senin (24/11/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M, dan dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Sekda, para Asisten Setda serta Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu adalah Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kepastian penetapan kedua Ranperda ini disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dengan juru bicara, Nyoman Somasuarsa, SH memaparkan laporan akhir pembahasan terkait pencabutan lima Perda dibidang pemerintahan desa yang secara eksisting sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum pelaksanaan dibidang pemerintahan desa sehubungan dengan sudah terbitnya regulasi yang mengatur muatan materi yang sama sehingga tidak terjadi dualisme pengaturan pada obyek yang sama.

Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diwakili I Gede Odhy Busana, SH, juga menyampaikan rekomendasi agar Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Mengacu pada situasi dan kondisi serta kebutuhan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Dimana dalam penataannya tetap mengedepankan kebutuhan riil serta mempertimbangkan asas efektifitas dan efesiensi dalam melakukan penataan perangkat daerah,” ucap Odhy Busana.

Rekomendasi tersebut mendapat sambutan positif dari Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra melalui Pendapat Akhir Bupati, yang pada intinya menyetujui dan mendukung penetapan kedua Ranperda tersebut. Dengan adanya persetujuan eksekutif dan legislatif tersebut, rapat paripurna menyatakan bahwa kedua rancangan secara resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M menegaskan bahwa penetapan Perda ini merupakan upaya untuk menjamin keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, dari sisi eksekutif Bupati menyampaikan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, sehingga proses pembahasan dapat terselesaikan sesuia jadwal pembahasan, Bupati juga menyampaikan berkat jalinan kerjasama yang baik antara eksekutif dan DPRD serta dilandasi semangat untuk membangun Buleleng.

Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk diregistrasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng. Pemerintah daerah juga akan segera menindaklanjuti implementasi kedua Perda tersebut melalui penyusunan regulasi teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, menandai tahapan final dari pembahasan kedua Rancangan tersebut, sebelum kedua Perda tersebut diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button