Datangi Kejari Buleleng, Tirtawan Pertanyaan Proses Hukum Tipikor di Batu Ampar

Quotation:
“Saya minta Ibu Kajati Bali yang baru Ibu Katarina dan Bapak Burhanuddin, bahkan surat dari Kejagung per 15 Januari 2025 sampai sekarang di-peties-kan atau dipeti-uangkan, ngga tahu saya. Saya hanya bertanya saja,” ucap Tirtawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah sabar menunggu proses penanganan laporannya tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di di lahan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang terindikasi di-peties-kan, Nyoman Tirtawan Senin (17/11/2025) pagi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Tirtawan ingin menemui Kajari Buleleng namun pejabat tersebut tidak berada di tempat. Begitu pula Kasi Intel Kejari Buleleng pun tidak berada di tempat. Akhirnya, Tirtawan di terima Nyoman Arif dari Seksi Pidana Khsusu (Pidsus).
Sebelum diterima Nyoman Arif, Tirtawan sempat kesal karena tidak ada pejabat penting di Kejari Buleleng yang bisa ditemuinya. “bagaimana sebuah kantor penegak hukum seperti Kejari kok tidak ada pejabatnya. Saya kesini tujuannya membantu negara, saya bukan cari makan kesini,” kritik Tirtawan di hadapan staf-staf Kejari Buleleng.
Kepada Tirtawan, Nyoman Arif akan segera menyampaikan hal ini kepada Kasi Intel Kejari Buleleng, karena laporan Tirtawan itu ditangani oleh Seksi Intel. “Saya akan segera sampaikan ke Intel karena kasus ini ditangani oleh Intel dan juga sudah membentuk Tim untuk menangani laporan ini. Karena saya dari Pidsus jadi tidak bisa menjelaskannya,” ucap Nyoman Arif.
Usai pertemuan itu, kepada wartawan Tirtawan menjelaskan bahwa dirinya datang ke Kejari Buleleng dalam rangka mempertanyakan proses penanganan laporan Tipikor di atas tanah Batu Ampar.
“Saya datang dalam rangka mempertanyakan proses laporan tindak pidana korupsi, yang notabene kemarin kejaksaan menunggu proses hukum lain selain secara perdata. Hari ini saya sudah bawakan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap per 3 Juli 2025, namun laporan saya yang sekian lama sampai sekarang belum ada kabar juntrungannya,” kritik Tirtawan.

Tirtawan menceritakan bahwa Jumat (14/11/2025) pekan lalu dirinya sudah bertemu dengan Aspidsus Kejati Bali, Edy. “Bahkan Jumat (14/11/2025) lalu saya datang ke Kejati Bali menghadap Aspidsus Pak Edy bahwa alasan Pak Kajari terhadap laporan saya itu menunggu proses hukum yang berkaitan dengan kasus perdata,” ceritanya.
“Sekarang, kembali lagi kasus di TUN itu sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap sudah lima bulan. Kenapa sudah lima bulan sampai sekarang tidak ada juntrungannya,” tandas Tirtawan.
Tersendat-sendatnya penanganan laporannya ini, Nyoman Tirtawan yang juga dikenal sebagai “Pahlawan Penyelamat Rp 98 Miliar” dari pos anggaran KPU Bali pada Pilgub 2018 lalu itu, meminta Kajati Bali dan Jaksa Agung untuk memberi atensi terhadap kasus ini yang membuat negara menderita kerugian berpuluh-puluh miliar rupiah.
“Saya minta Ibu Kajati Bali yang baru Ibu Katarina dan Bapak Burhanuddin, bahkan surat dari Kejagung per 15 Januari 2025 sampai sekarang di-peties-kan atau dipeti-uangkan, ngga tahu saya. Saya hanya bertanya saja,” sindir Tirtawan.
“Jadi, sekali lagi saya minta Bapak Jaksa Agung dan Ibu Kajati Bali untuk mengatensi karena laporan saya ini dugaan kerugian negara cukup besar, perpuluh-puluh miliar. Untuk itu mohon demi keadilan, mohon segera diatensi,” pinta Tirtawan mengakhiri pernyataan persnya.
Writer/Editor: Francelino



