Hukum

Laporannya Di-SP3-kan, ADHI dan Wiwik Ajukan Keberatan ke Kaporles Buleleng

Quotation:
“Kami sudah bersurat ke Kapolres selalu pimpinan penyidik untuk mencabut penetapan penghentian penyelidikan atas laporan klien kami,” tegas Sudarma.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Perjuangan dua mantan ASN PPPK di Buleleng terus berjuang. Sayang, laporannya di Polres Buleleng tentang pencemaran nama baik melalui akun Facebook Widia Widia dihentikan oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Satreskrim Polres Buleleng mengeluarkan surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 6 Oktober 2025, alasannya belum ditemukan adanya periwista pidana.

Terkait dengan penghentian laporan tersebut, pelapor melalui Kuasa Hukumnya, I Wayan Sudarma SH, M. Pd, menyatakan keberatan.

“Kami sudah bersurat ke Kapolres selalu pimpinan penyidik untuk mencabut penetapan penghentian penyelidikan atas laporan klien kami,” tegas Sudarma kepada media ini usai menyerahkan surat keberatan ke Polres Buleleng, Senin (13/10/2025) siang.

Bahkan, lanjut Sudarma, untuk pencabutan penetapan penyelidikan itu pihaknya telah menyiapkan tambahan alat bukti berupa saksi dan ahli serta petunjuk yang mendukung adanya niat jahat pihak terlapor dalam menyebar luaskan video melalui akun Facebook Widia Widia yang mengandung unsur menyerang harkat dan martabat kliennya.

Selain ke Kapolda dan Kapolri, keberatan ini juga ditembuskan ke Kompolnas dan Komnas HAM. ”Ditembuskan ke Kompolnas agar proses penyelidikan ini mendapat pengawasan secara external sementara hembusan ke Komnas HAM karena peristiwa pemecatan eks pegawai PPPK ini berpotensi pd pelanggaran HAM karena pemecatan oleh Bupati dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi prosedur hukum, melanggar hak untuk berserikat, atau menyebabkan diskriminasi,” tandas Sudarma yang mantan jurnalis itu.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button