Hukum

Sidang PTTUN Perdana: Majelis Hakim Minta Adhi-Wiwik Perbaiki Gugatan

Quotation:
“Siap yang mulia, perbaikan kami ajukan dalam satu minggu untuk memenuhi azas peradilan cepat dan murah, termasuk perbaikan gugatan terkait pencantuam kerugian yang hanya materiil saja,” ucap Sudarma.

Mataram, SINARTIMUR.co.id – Dua orang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng, GAPW, 31, dan MWI, 32, terus melakukan perlawanan terhadap SK Bupati Buleleng No. 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 dan No. 800.1.6.3/16037/ BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 tentang Pemberhentian keduanya sebagai PPPK.

Kabar teranyar, gugatan kedua oknum ASN PPPK yang akrab disapa Adhi dan Wiwik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mulai disidangkan PT TUN Mataram. Sidang perdana digelar Rabu (8/10/2025).

Pada sidang perdana yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketut Rasmen meminta Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin untuk melengkapi diri dengan Surat Kuasa dari Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra selaku pihak tergugat. “Siap yang mulia,” jawab Bayu Waringin.

Bagaimana gugatan penggugat? Penggugat Adhi-Wiwik yang memberikan kuasa kepada I Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana dari LKBH PERAN Singaraja itu oleh majelis hakim diminta untuk melakukan perbaikan gugatan pada kalimat ‘Pemerintah Kabupaten Buleleng cq. Bupati Buleleng selaku pihak tergugat, menjadi ‘Bupati Buleleng selaku pihak tergugat.

“Siap yang mulia, perbaikan kami ajukan dalam satu minggu untuk memenuhi azas peradilan cepat dan murah, termasuk perbaikan gugatan terkait pencantuam kerugian yang hanya materiil saja,” sahut Sudarma diapresiasi majelis hakim dan lanjut memutuskan sidang ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 15 Oktober 2025 dengan agenda penyerahan perbaikan surat kuasa dan gugatan.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button