Begini Tanggapan Bupati Buleleng Terhadap Gertak Pengacara GA dan WI

Quotation:
“Semua keputusan sudah berdasarkan pertimbangan Bapek. Kami tidak mengeluarkan keputusan yang semena-mena dan tanpa prosedural,” jelas Bupati Sutjidra.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kendati sudah dilayangkan dua kali surat somasi oleh kuasa hukum dari dua ASN PPPK yang dipecat Pemkab Buleleng GA dan WI, namun Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menanggapinya dengan santai.
Menanggapi ancaman pidana yang ditujukan langsung kepadanya, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengaku menyikapinya dengan santai. Ia menghargai hak-hak masyarakat di depan hukum.
Sutjidra menegaskan bahwa semua keputusan yang ia keluarkan sudah melalui pertimbangan matang dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Ia membantah keras tuduhan bertindak sewenang-wenang.
“Semua keputusan sudah berdasarkan pertimbangan Bapek. Kami tidak mengeluarkan keputusan yang semena-mena dan tanpa prosedural,” jelas Bupati Sutjidra.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat ini dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng juga sedang dipanggil karena pelanggaran aturan, membuktikan bahwa Pemkab bertindak tegas berdasarkan prosedur.
Bupati Sutjidra justru mempertanyakan ancaman pidana yang diarahkan kepadanya. “Kok ancam-mengancam gini ya? Nah ini saya nggak ngerti juga. Kalau masalah hukum, saya serahkan ke pengacara negara dan bagian hukum, nanti mereka yang beri pertimbangan,” tandas Bupati, menyerahkan sepenuhnya penanganan somasi kepada tim hukum Pemkab Buleleng.
Bupati Dideadline 7 Hari
Dalam somasi kedua yang dilayangkan pada Kamis (2/10/2025) ini disertai ancaman pidana jika Bupati tidak segera merespons tuntutan mereka.
Somasi kedua ini menuntut hal serupa dengan somasi pertama yang dikirim pada 23 September 2025: pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian mereka.
Poin utama sorotan adalah desakan agar Bupati Buleleng membuktikan tuduhan bahwa GA dan WA telah melakukan perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja pada 9 Juli 2025. “Somasi kedua dilayangkan, sesudah somasi pertama pada 23 September 2025, Bupati Buleleng belum membuktikan tuduhan kepada GA dan WA,” ujar I Wayan Sudarma, Kuasa Hukum eks-PPPK, Kamis (2/10/2025).
Somasi kedua ini memiliki tenggat waktu tujuh hari. Jika bupati tetap mengabaikannya, Sudarma memastikan akan membawa masalah ini ke ranah hukum yang lebih serius.
“Jika somasi kedua ini tidak digubris oleh Bupati, maka kami akan mempidanakan Bupati. Rencananya laporan ke Polda Bali, usai sidang pertama gugatan di PTTUN Mataram,” ancam Sudarma.
Writer/Editor: Francelino