Hukum

Perumda Pasar Buleleng-gate: LSM GENUS Kritik Keras, Nilai Kejari Buleleng Bermain Ganda

Quotation:
“Kejari Buleleng jangan bermain ganda dan menerapkan pola transaksional dalam menindaklanjuti laporan karyawan ini. Aneh, Kejari sebagai penegak hukum kok berkoordinasi dengan pelanggaran hukum?” ucap Anton.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (LSM GENUS) Antonius Sanjaya Kiabeni mengkritik keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam menindaklanjutkan laporan para karyawan Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng.

Ini menyusul pernyataan Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara H, SH, bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng menerbitkan surat perintah koordinasi untuk melakukan koordinasi dengan Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng tentang laporan karyawan perusahaan “Plat Merah” tersebut.

Pernyataan Kasi Intel Kejari Buleleng inilah memancing kritik keras dari LSM GENUS yang selama ini dikenal sebagai LSM antikorupsi. Bahkan Anton – sapaan akrab Antonius Sanjaya Kiabeni – menilai bahwa dengan terbitnya surat perintah koordinasi tersebut pertanda bahwa Kejari Buleleng mulai bermain ganda dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dirut dan Dirops Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng.

“Aneh, Kejari Buleleng sebagai penegak hukum kok melakukan koordinasi dengan pelanggar hukum? Ada apa dengan Kejari Buleleng. Kami melihat bahwa Kejari Buleleng mulai menerapkan pola transaksional dalam menindaklanjuti laporan karyawan Perumda Pasar. Jangan dong begitu! Kasihan karyawan yang berusaha membongkar kebobrokan di Perumda Pasar, bukannya didukung dengan menangkap pelaku kejahatan, kok Kejari Buleleng malah mau mentransaksionalkan laporan karyawan dengan melakukan koordinasi dengan pelanggaran hukum,” kritik Anton, Rabu (1/10/2025) pagi.

Menurut pandangan Anton, Kejari Buleleng bukannya menerbitkan surat perintah koordinasi melainkan menertibkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik). “Kejari Buleleng segera terbitkan Sprinlidik untuk kasus dugaan tipikor di Perumda Pasar Buleleng. Bukan surat perintah koordinasi,” desak Anton.

“Betapa tidak, hasil advokasi dan investigasi aktivis pegiat antikorupsi LSM Gema Nusantara Buleleng, Bali, seyogyanya Kejari Buleleng sudah menerbitkan Sprinlidik agar transparan dan akuntabel, sehingga kemudia apakah kepala seksi (Kasi) mana saja yang ditunjuk menangani kasus dugaan Tipikor termasuk apakah Kasi Intel atau Kasi Pidsus, sebagai ketua tim?” tandas Anton.

“Biar tidak hanya sekedar perintah koordinasi. Kami tetap konsisten mengawal kasus tersebut karena sudah menjadi sorotan publik. Kalau sekedar perintah koordinasi, kami khawatir akan terjadi upaya transaksi untuk mempetieskan kasus ini,” kritik Anton.

Anton memintah Kajati Bali yang kebetulan orang Buleleng untuk segera memberikan teguran keras kepada Kajari Buleleng yang sedang coba-coba bermain api dalam menindaklanjuti laporan para karyawan Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng ini. “Kami minta Pak Kajati memberikan sanksi kepada Kajari Buleleng yang menurut kami mulai bermain ganda dalam menindaklanjuti laporan karyawan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,” desak Anton.

Bagaimana tanggapan Kejari Buleleng? Kasi Intel Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara H, SH, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengaku tidak berani memberikan tanggapan dan minta waktu untuk koordinasi dengan Seksi Pidsus Kejari Buleleng. “Kalau itu saya belum berani kasih tanggapan. Coba saya koordinasi dulu sama pidsus apa saja yang bisa disampaikan,” jawab Dewa Baskara singkat pukul 10:38 wita, Rabu (1/10/2025) siang.

Sayang, hingga berita ini diposting pukul 12.40 wita, belum ada penjelasan detail dan resmi dari Kejari Buleleng sebagaimana dijanjikan Kasi Intel Dewa Baskara.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button