Hukum

Kuasa Hukum ASN PPPK Gede APW dan MWI Somasi Bupati Buleleng

Quotation:
“Apabila hingga batas waktu tersebut Bapak tidak membuktikan tuduhan tersebut maka kami akan lakukan upaya hukum, baik upaya hukum secara pidana maupun perdata,” tegas Sudarma dalam surat somasi itu.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Dua ASN PPPK Gede APW dan MWI yang dipecat Bupati Buleleng melalui kuasa hukumnya Wayan Sudarma, SH, M.Pd dan I Gusti Lanang Iriana, SH, dari Lembaga Konsultasi, Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak (LKBH PERAN) Yayasan Rare Kerthi, Singaraja, mulai membuktikan ancamannya dengan melakukan serangan balik terhadap Bupati Buleleng.

Serangan itu diawali dengan melayangkan surat somasi pertama kepada Bupati Buleleng. Surat somasi itu bernomor: 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan bernomor: 005/LKBH.PERAN/IX/2025, tertanggal 23 September 2025.

“Dengan ini menyampaikan beberapa hal kepada Bapak sebagai berikut: 1.Bahwa, Bapak melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 tertanggal: 21 Juli 2025 telah memberhentikan Klien kami sebagai tenaga P3K karena Klien kami, “ pada tanggal 09 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/754/SETWAN/VII/2025,” tulis Sudarma dalam surat somasi itu.

“2.Bahwa terhadap frase “pada tanggal 09 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/754/SETWAN/VII/2025,” adalah mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada Klien kami sehingga tuduhan tersebut patutlah dibuktikan secara hukum,” tulisnya lagi dalam surat somasi itu.

Berdasar dua poin tersebut yang diuraikan di atas, kuasa hukum kedua ASN PPPK itu memberikan ultimatum 7 hari kepada Bupati Buleleng untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kedua kliennya itu.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas dimohonkan kepada Bapak untuk membuktikan tuduhan kepada Klien kami tersebut sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal SOMASI PERTAMA ini diterima,” tegas Sudarma.

Bahkan kuasa hukum kedua ASN PPPK itu mengancam akan menggugat Bupati Buleleng bila tuduhan yang dialamatkan kepada kedua kliennya itu tidak bisa dibuktikan. “Apabila hingga batas waktu tersebut Bapak tidak membuktikan tuduhan tersebut maka kami akan lakukan upaya hukum, baik upaya hukum secara pidana maupun perdata,” tegas Sudarma dalam surat somasi itu.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button