Kuasa Hukum Dua ASN PPPK Ancam Pidanakan Bupati Buleleng
Pemilik Akun Widia Widia Dilaporkan dengan UU ITE

Quotation:
“Selain gugatan melalui PTTUN, kita ada rencana untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SK tersebut karena ada dugaan tindak pidana 311 KUHP,” ancam Sudarma.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Setelah memenangkan “pertarungan” tahap pertama di Polres Buleleng dengan dinyatakan tidak terbukti pidana perzinahan atau tidak ditemukan adanya peristiwa pidana perzinahan oleh Satreskrim Polres Buleleng melalui Surat Perintah Perhentian Penyelidikan bernomor: SPPP/Henti.Lidik/358 a XI/RES.1.24/2025/Reskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 15 September 2025, kini kuasa hukum kedua oknum ASN PPPK berinisial I Gede APW dan MWI berencana melakukan counter attack alias serangan balik.
I Wayan Sudarma, SH, M.Pd, kuasa hukum kedua oknum ASN PPPK, menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap paara pihak yang dinilai telah merugikan kliennya.
“Dengan diterimanya surat ini (SP3, red), langkah kami dalam melakukan upaya hukum atas SK pemberhentian semakin kuat. Termasuk pula, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah guna mempidanakan pihak-pihak yg terlibat dalam penerbitan SK pemberhentian tersebut,” jelas Sudarma kepada media ini.
Sudarma menegaskan pihaknya akan memidanak Bupati Buleleng yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 800.1.63/16037/BKPSDM/2025 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidas Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tertanggal 21 Juli 2025.
“Selain gugatan melalui PTTUN, kita ada rencana untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SK tersebut karena ada dugaan tindak pidana 311 KUHP,” ancam Sudarma.
“Khusus untuk pihak yang melaporkan, kita juga sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buleleng bahwasanya laporan balik kita tentang dugaan pencemaran nama baik melalui ITE sudah ditindaklanjuti,” ungkap advokat yang juga mantan wartawan media lokal Bali itu.
Sudarma menyebutkan, “Terlapor (pemilik akun Widia widia) dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, kini tinggal menunggu keterangan ahli yang dalam hal ini ahli bahasa dan ahli ITE.”
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Buleleng sudah menerbitkan Surat Perintah Perhentian Penyelidikan bernomor: SPPP/Henti.Lidik/358 a XI/RES.1.24/2025/Reskrim/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 15 September 2025, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana perzinahan.
Writer/Editor: Francelino