Pemkab Buleleng Ajukan PK Terhadap Putusan MA RI Nomor 70 K/TUN/2025
LSM ABJ Menuding Pemkab Buleleng Tidak Paham Hukum

Quotation:
“Ya, kita ajukan PK ke PTUN di Denpasar. Kemarin (Kamis, 7/8/2025) sudah diajuka ke PTUN di Denpasar,” ungkap Sekda Suyasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kendati Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menolak kasasi yang diajukan Kantor BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng dengan putusan tetap (inkracht) Nomor 70 K/TUN/2025, namun Pemkab Buleleng tidak mau menyerah begitu saja.
Sekda Buleleng Drs Gede Suyasa, M.Pd, kepada media ini Jumat (8/8/2025) usai menghadiri sidang paripurna DPRD Buleleng, menyatakan bahwa Pemkab Buleleng melalui tim hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PTUN Denpasar pada Kamis (7/8/2025).
“Ya, kita ajukan PK ke PTUN di Denpasar. Kemarin (Kamis, 7/8/2025) sudah diajuka ke PTUN di Denpasar,” ungkap Sekda Suyasa kepada media ini.
Ada aturan yang tidak memperbolehkan PK bagi badan atau pejabat TUN? “Ya, kita ajukan saja, nanti terima atau tidak, tergantung di sana (PTUN, red),” jawab Sekda Suyasa singkatnya.
Upaya PK oleh Pemkab Buleleng itu membuat Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) Drs Ketut Yasa melontarkan kritik keras. LSM ABJ di bawah komando Drs. Ketut Yasa mereaksi keras mengetahui Pemkab Buleleng mengajukan PK terhadap putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap pasca keoknya Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng melawan rakyat.
“Sudah ada larangan putusan MK No XXII/2024 bagi pejabat tata usaha negara untuk mengajukan PK atau peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tapi tetap dilabrak,” kritik Ketut Yasa dihubungi terpisah.
“Pengadilan adalah lembaga yang berproses sesuai UU dan jika ada pengajuan hukum atau gugatan yang tidak mengikuti aturan pasti tidak diterima. Dimana Bagian Hukum dan Tim Pengacara Pemkab Buleleng menimba ilmu? Atau ada niat jahat lagi untuk melakukan tindakan melawan hukum?” sindir Ketut Yasa lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MA RI telah menolak kasasi yang dimohon oleh Kakantah Buleleng sebagai pemohon kasasi I dan Pemkab Buleleng sebagai pemohon kasasi II dalam dalam perkara tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
“Dalam putusan PTUN itu, majelis hakim memerintah Kepala Kantor Pertanahan Buleleng mencabut ataupun membatalkan Sertifikat HPL Pengganti Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Jadi apalagi yang ditunggu Polres Buleleng. Putusan pengadilan sudah menyatakan Sertifikat HPL Pengganti Nomor 00001, Desa Pejarakan itu tidak sah. Berarti laporan saya itu benar. Harus segera dong ditindaklanjuti,” desak Tirtawan, Legenda Hidup Pahlawan Rp 98 miliar uang rakyat.
Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prof Dr H Yulius, SH, MH, dengan anggota majelis Hj Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH, dan Dr Hyosran, SH, MHum, dengan panitera pengganti Retno Nawangsih, SH, MH, pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 mengadili: 1.Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan pemohon kasasi II Pemerintah Kabupaten Buleleng; dan 2.Menghukum pemohon kasasi I dan II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng sebelumnya kalah di tingkat peradilan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
PT TUN Mataram dalam amar putusannya pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tanggal 6 Agustus 2024.
Dalam Nomor Perkara: 70 K/TUN/2025 ini disebutkan, jenis permohonan: K, tanggal masuk: Jumat, 17 Januari 2025, tanggal distribusi: Rabu, 5 Maret 2025, pemohon: Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pemkab Buleleng, termohon: Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.
Masih dalam uraian di Nomor Perkara: 70 K/TUN/2025 disebutkan perkara ini diputus pertanggal 2 Mei 2025, dengan amar putusan TOLAK KASASI.
Jadi, kabar dari MA bahwa amar putusan MA menolak kasasi Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng sebagai PEMOHON I KASASI semula sebagai TERGUGAT dan Pemkab Buleleng sebagai PEMOHON II KASASI semula sebagai TERGUGAT II INTERVENSI, itu menjadi kabar gembira buat para petani di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sengketa dengan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR itu melibatkan Kantah Kabupaten Buleleng sebagai PEMBANDING I semula sebagai TERGUGAT; dan Pemkab Buleleng sebagai PEMBANDING II semula sebagai TERGUGAT II INTERVENSI versus masyarakat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, sebagai PARA TERBANDING semula sebagai PARA PENGGUGAT yang diwakili oleh Marsito, Matramo, Nawawi, Samsul Hadi, Rahnawi dan Jumrati.
Amar putusan MA yang menolak permohonan kasasi Kantah Buleleng dan Pemkab Buleleng, berarti amar putusan MA ini memperkuat amar putusan majelis hakim PT TUN Mataram.
Pada tanggal 3 Maret 2025, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT TUN yang diketuai Subur MS, S.H,M.H, dengan anggota Ketut Rasmen Suta, S.H. dan Indaryadi, S.H, M.H, dengan Panitera Pengganti Jamuhur, S.H, memerintahkan Pembanding I/Tergugat (Kantah Kabupaten Buleleng, red) supaya membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Majelis hakim PT TUN dalam amar putusannya juga memperkuat kembali Putusan PTUN Denpasar yang mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Selanjutnya PTTUN memerintahkan kepada Kantah Buleleng supaya memperoses permohonan sertifikat yang dimohonkan warga atas tanah seluas 80.000 M2 dari luas 450.000 M2 tersebut.
Writer/Editor: Francelino