Hukum

Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Batu Ampar, Tirtawan Terus Berjuang

Quotation:
“Sekarang putusan MA sudah disampaikan ke penyidik, tidak ada lagi alasan yang membuat proses penanganan kasus tersebut tersendat-sendat alias gasspoll.!!” tegas Ketut Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Perjuangan tokoh antikorupsi Bali, Nyoman Tirtawan, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, serta membongkar siapa saja dalang dibalik layar dugaan tindak pidana korupsi itu, tidak pernah kendor.

Selain menggelar demo di depan Istana Negara di Jakarat dua tahun lalu, Tirtawan juga menekan para pejabat pentinggi negeri ini dengan berkirim surat.

Salah satu pejabat tinggi nasional yang menanggapi surat NyomanTirtawa sebagai pendamping 55 warga Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, adalah Menkopolhukam Republik Indonesia, Mahfud MD.

Tanggapan Menkopolhukam Republik Indonesia, Mahfud MD, tertuang dalam Surat Rekomendasi Menkopolhukam Republik Indonesia, Nomor : B-227/HK.00/ 10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023.

Menariknya kala itu Polda bali lebih cepat direspons Surat Rekomendasi Menkopolhukam Republik Indonesia, Nomor : B-227/HK.00/ 10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023. Polda Bali pun mengundang Nyoman Tirtawan untuk diminta wawancara klarifikasi perkara.

Tak hanya berucap syukur, surat undangan Direskrimsus Polda Bali No. B/1677/X/RES.3.3/2023/ Direskrimsus tertanggal 30 Oktober 2023 juga diapresiasi pendamping 55 warga Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dengan menyiapkan kronologis dan dokumen termasuk LHP BPK Republik Indonesia.

Sesuai dengan undangan dari Direskrimsus Polda Bali, Tirtawan pun hadir Kamis tanggal 2 November 2023 memberikan klarifikasi perkara di Ruang Subdit III/Tipikor Direskrimsus Polda Bali.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019 ini menegaskan selain keterangan dan kronologis dugaan terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan asset tanah Pemkab Buleleng seluas 45 Hektar di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.

Kala itu “Legenda Hidup Pahlawan Penyelamat” uang rakyat Bali sebesar Rp 98 miliar pada saat Pilgub Bali 2018 dari Pos KPU Bali, juga menyampaikan dokumen antara lain berupa HPL No 1/Desa Pejarakan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Republik Indonesia Perwakilan Denpasar atas pengelolaan APBD Buleleng tahun 2019.

“Sebagai warga negara yang baik dan selaku pelapor, saya wajib menghadiri undangan dari lembaga penegak hukum, sebagai bentuk keseriusan atas apa yang saya laporkan. Saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan dan menyerakan dokuman sebagai barang bukti dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atas pengelolan asset Pemkab Buleleng dengan kerugian negara mencapai Rp 189 Miliar,” tegas Tirtawan dengan gaya khas yang slow tapi tegas.

Tampaknya perjuangan Nyoman Tirtawan sudah mendekat garis finish. Warga yang diback-up Nyoman Tirtawan mulai memetik kemenangan dari PTUN, saat menggugat Sertifikat HPL Pengganti Nomor 00001, Desa Pejarakan, tanggal 25 November 2020, Surat Ukur Nomor Halaman 13 dari 15 halaman Putusan Nomor 47/B/2024/PT.TUN.MTR 70/TN/B/1971, tanggal 28 Desember 1971, Seluas 450.000 M2 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, terletak di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pun mencatat kemenangan mulai PTUN, PT TUN hingga kasasi MA.

Ini pula menjadi alasan bagi Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Drs Ketut Yasa mendesak Satreskrim Polres Buleleng untuk menindaklanjuti laporan Tirtawan tersebut. Sebab, menurut Ketut Yasa, dengan adanya putusan tetap (inkracht) dari MA RI bernomor Nomor 70 K/TUN/2025 telah menolak kasasi yang dimohon oleh Kakantah Buleleng sebagai pemohon kasasi I dan Pemkab Buleleng sebagai pemohon kasasi II dalam dalam perkara tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, tidak ada alasan lagi bagi Satreskrim Polres Buleleng untuk menindaklanjuti laporan Tirtawan tersebut.

“ABJ mendorong Polres Buleleng agar tancap gass dalam penanganan tindak lanjut laporan Nyoman Tirtawan. Karena dari dulu Kasat/Penyidik bilang nunggu agar kasus yang dilaporkan dengan putusan yang bersifat inkrah,” jelas Ketut Yasa , Kamis (10/7/2025).

“Sekarang putusan MA sudah disampaikan ke penyidik, tidak ada lagi alasan yang membuat proses penanganan kasus tersebut tersendat-sendat alias gasspoll.!!” tegas Ketut Yasa.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button