Nasional

Media Gathering BPJS Kes, Joys: “Program KRIS Tak Rubah Klasifikasi Kelas Layanan Peserta JKN-KIS”

Quotation:
“Jumlah tunggakan di Kabupaten Buleleng per bulan Juni 2025 PBI APBD yang terdiri atas PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda untuk bulan Mei dan bulan Juni 2025 sebedar Rp 17.420.690.400; PPU Badan Usaha tunggakannya sebesar Rp 80.099.036,” ucap Joys.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kolaborasi dan hubungan antara BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dengan kalangan pers di Bumi Panji Sakti terus dibina dengan baik.

Hubungan baik BJPS Kesehatan Cabang Singaraja dengan insan pers di Kabupaten Buleleng dirajut melalui acar Media Gathering BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan Media.

Media Gathering kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor BPJS Kesehatan Singaraja di Jalan Teleng Singaraja, Jumat (20/6/2025) siang. Media gathering ini sekaligus menyampaikan sejumlah informasi tentang layanan JKN-KIS, diantaranya program KRIS yang akan mulai diberlakukan tanggal 25 Juni 2025.

“Program KRIS, Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan ini bukan merubah klasifikasi kelas layanan peserta JKN-KIS,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi.

Josy menegaskan, program KRIS merupakan upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kualitas layanan melalui penyelarasan kelas perawatan bagi pasien JKN-KIS.

“Bukan penghapusan kelas ruang rawat inap tapi pemberlakuan standar minimal fasilitas ruangan dan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit.KRIS menetapkan standar minimum fasilitas serta layanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, standar minimum fasilitas dan layanan rawat inap yang sama bagi pasien JKN-KIS di RSU Kertha Usada, RSU Bali Med maupun RS rujukan lainnya,” ungkap Joys didampingi Putu Siswadi Dharma Dwipa selaku Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.

Mantan Kepala BPJS Kesetan Cabang Ende, Flores, NTT) itu memparkan bahwa dalam perkembangannya RS di Kabupaten Buleleng sudah melakukan upaya pemenuhan standar minimal fasilitas dan layanan sesuai ketentuan program KRIS yang ditargetkan sudah bisa diterapkan akhir Bulan Juni 2025, paling lambat akhir tahun 2025.

Selain itu, Joy juga menguraikan tentang kepesertaan masyarakat Buleleng dalam propgram JKN-KIS dari tahun 2014 hingga tahun 2024. Pada tahun 2014, total pemanfaatan JKN-KI perhari cuma 247 atau 90.275 orang per tahun. Sedangkan tahun 2024, total pemanfaatan perhari sebanyak 5.852 atau 2,14 juta pemanfaatan per tahun.

Pejabat berparas ayu dan murah senyum ini juga mengungkapkan jumlah tunggakan di Kabupaten Buleleng per bulan Juni 2025. Joys menguraikan bahwa jumlah tunggakan di Kabupaten Buleleng per bulan Juni 2025 PBI APBD yang terdiri atas PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda untuk bulan Mei dan bulan Juni 2025 sebedar Rp 17.420.690.400; PPU Badan Usaha sebesar Rp 80.099.036.

“Tunggakan dari PBPU Kelas 1 sebesar Rp 12.132.103.801, dari PBPU Kelas 2 sebesar Rp 13.188.349.010, dan dari PBPU Kelas 3 sebesar Rp 13.386.613.496,” ungkap Joys.

Menjawab wartawan, Joys juga menjelaskan bahwa WNA yang bekerja di Bali pun menjadi peserta JKN-KIS. “Banyak WNA yang kerja di Bali menjadi peserta dan iurannya sama besar sesuai kelas. Mereka rata di kelas II dan Kelas I,” ucap Joys.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button