Pemerintahan

Bupati Sutjidra Soroti Celah Penyimpangan Izin, Digitalisasi OSS Jadi Kunci Investasi Buleleng

Quotation:
“Digitalisasi ini penting sekali. Kemudian dengan OSS, tidak ada lagi pertemuan antara yang mencari izin dengan petugas. Itu kuncinya. Tidak ada komunikasi. Kalau ada komunikasi, berarti ada sesuatu di belakangnya,” tegas Sutjidra.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan pentingnya digitalisasi dan transparansi dalam pelayanan perizinan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Buleleng, Bali.

Pemanfaatan sistem perizinan digital, termasuk Online Single Submission (OSS), dinilai dapat membuat proses pengurusan izin lebih transparan, efisien, dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Hal itu disampaikan Sutjidra seusai menghadiri kegiatan Konsolidasi dan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buleleng di Ruang Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Kamis (15/10/2026).

Sutjidra mengatakan, digitalisasi perlu diterapkan secara konsisten dalam berbagai layanan yang berkaitan dengan pertanahan, tata ruang, dan perizinan. Menurut dia, penggunaan sistem elektronik harus diikuti dengan kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Dengan sistem tersebut, pemohon diharapkan dapat mengurus perizinan melalui jalur resmi tanpa harus bergantung pada komunikasi langsung dengan petugas.

“Digitalisasi ini penting sekali. Kemudian dengan OSS, tidak ada lagi pertemuan antara yang mencari izin dengan petugas. Itu kuncinya. Tidak ada komunikasi. Kalau ada komunikasi, berarti ada sesuatu di belakangnya,” tegas Sutjidra.

Pengawasan perizinan tata ruang dan bangunan diperketat

Selain mendorong digitalisasi, Sutjidra menekankan pentingnya pengawasan terhadap perangkat daerah yang menangani perizinan, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan persetujuan bangunan.

Sejumlah proses yang menjadi perhatian meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pemanfaatan ruang, pembangunan gedung, dan kelayakan fungsi bangunan. Karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga tertib administrasi.

Sutjidra menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buleleng tetap terbuka terhadap investasi yang berpotensi memberikan manfaat bagi perekonomian daerah.

Untuk investasi berskala besar yang dinilai positif, pemerintah daerah akan memberikan perhatian dan menyiapkan dukungan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

“Kalau ada yang investasi besar, saya panggil. Kita siapkan semuanya, kalau itu memang investasinya positif,” ujarnya.

Kemudahan izin harus diikuti kepastian hukum

Menurut Sutjidra, kemudahan pelayanan perizinan tidak boleh mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi. Digitalisasi dan transparansi harus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga akuntabilitas pemerintahan.

Melalui proses perizinan yang terukur dan terbuka, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian dalam memenuhi persyaratan investasi. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan dan mengurangi potensi penyimpangan dalam pelayanan.

Sutjidra berharap konsistensi penerapan sistem perizinan digital dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buleleng.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button