Menjelang Purna Bakti, FSO Cinta Natomas Masuk Tahap Penilaian Aset Negara

Quotation:
“Seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek HSSE sehingga berjalan aman bagi pekerja, tanpa insiden, dan tidak berdampak pada lingkungan perairan sekitar,” ujar Zulfikar.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Setelah lebih dari satu dekade menopang rantai pasok minyak nasional, FSO Cinta Natomas memasuki tahap akhir pengelolaan aset. Kapal yang dibangun pada 1972 itu menjalani pemeriksaan fisik dan penilaian sebagai Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas bumi di Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (14/10/2026). Hasil penilaian akan menjadi dasar bagi proses penghapusan aset dan pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut melibatkan Zona 11, Regional 4 Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, dan pihak terkait lainnya.
Tahapan ini merupakan kelanjutan dari proses penataan aset yang dimulai pada 2025. Setelah memperoleh persetujuan Formulir Usulan Pelepasan dan/atau Penghapusan Aset (FUPP), FSO Cinta Natomas menjalani pembersihan tangki sebelum pemeriksaan fisik dan penilaian dilakukan.
General Manager Zona 11 Zulfikar Akbar mengatakan, proses pembersihan dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan, keselamatan kerja, keamanan, dan lingkungan atau Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
“Seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek HSSE sehingga berjalan aman bagi pekerja, tanpa insiden, dan tidak berdampak pada lingkungan perairan sekitar,” ujar Zulfikar.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tim lapangan, mitra kerja, SKK Migas, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, serta masyarakat setempat yang mendukung proses tersebut.
Dengan selesainya tahap pembersihan, perusahaan kini mengawal proses penilaian aset bersama KPKNL. Menurut Zulfikar, setiap tahapan akan dijalankan hingga tuntas sesuai ketentuan.
Menentukan nilai wajar aset
Pemeriksaan fisik dilakukan langsung di atas kapal untuk memastikan kondisi aktual aset sebagai dasar penentuan nilai wajarnya. Hasil penilaian tersebut selanjutnya digunakan dalam proses penghapusan dan pelelangan BMN.
Pejabat Fungsional Penilai Ahli Muda KPKNL Singaraja Luh Srinadi mengatakan, pemeriksaan lapangan dilakukan bersama untuk memperoleh gambaran kondisi fisik kapal yang menjadi dasar penilaian.
“Kami melakukan penilaian dan pemeriksaan fisik secara bersama-sama. Pemeriksaan lapangan dan fisik ini untuk mendapatkan nilai wajar sebagai dasar. Harapannya, koordinasi berjalan lancar dan efisien,” kata Luh.
Dari sisi regulator, SKK Migas menekankan pentingnya koordinasi seluruh pihak agar proses pengelolaan aset berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil optimal bagi negara.
Analis Senior Utilisasi dan Penghapusan Aset SKK Migas Nancy Valentiana Jahja berharap dukungan semua pihak dapat memperlancar tahapan tersebut hingga pelelangan.
“Harapannya, proses dapat tuntas hingga tahap lelang dengan nilai yang optimal bagi negara,” ujarnya.
Dua belas tahun menopang pasokan minyak
FSO Cinta Natomas pernah menjadi bagian penting dalam rantai penyaluran minyak nasional. Selama 12 tahun, pada periode 2006-2018, kapal ini beroperasi di perairan Tuban, Jawa Timur, dengan kapasitas tampung lebih dari satu juta barel.
Kapal tersebut menampung minyak dari CPA Mudi yang bersumber dari Lapangan Sukowati, serta dari Lapangan Cepu, Jambaran-Tiung Biru, Banyu Urip, dan Lapindo Brantas. Minyak yang ditampung kemudian disalurkan ke kilang untuk diolah menjadi bahan bakar bagi masyarakat.
Seiring berakhirnya masa operasionalnya, penanganan kapal tidak berhenti pada penghentian fungsi operasional. Kondisi fisik, kebersihan tangki, serta status aset harus ditangani melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak 2025, tim di lapangan membersihkan 12 kompartemen tangki muatan dan satu tangki slop secara bertahap. Kapal dimiringkan untuk mengumpulkan sisa residu agar dapat diangkat. Sementara itu, cairan di dalam tangki diolah melalui metode pengolahan air (water treatment) hingga memenuhi baku mutu air laut.
Seluruh proses tersebut diarahkan untuk mencegah residu mencemari perairan sekitar. Dengan demikian, pembersihan menjadi bagian penting sebelum kondisi kapal dinilai dan tahapan pengelolaan aset berikutnya dilaksanakan.
Bagi Pertamina, tanggung jawab dalam menjaga ketahanan energi tidak semata-mata berkaitan dengan keberlangsungan produksi. Pengelolaan aset juga mencakup seluruh siklus penggunaannya, termasuk penataan dan pelepasan aset yang sudah tidak digunakan, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta memperhatikan aspek lingkungan.
Hasil pemeriksaan fisik dan penilaian FSO Cinta Natomas akan menjadi dasar bagi proses penghapusan dan pelelangan selanjutnya. Perjalanan kapal yang telah berusia lebih dari lima dekade itu memang mendekati akhir, tetapi pengelolaan asetnya masih menyisakan pekerjaan penting: memastikan setiap tahapan berlangsung tertib, transparan, dan memberikan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan kepada negara.
Informasi umum
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) berperan sebagai Konsolidator Regional 4 Indonesia Timur di bawah Subholding Upstream Pertamina. Perusahaan mengoordinasikan wilayah kerja hulu migas di Regional Indonesia Timur, yang mencakup Zona 11 (Alas Dara Kemuning, Cepu, WMO, Randugunting, Sukowati, Poleng, dan Tuban East Java), Zona 12 (Jambaran Tiung Biru dan Banyu Urip), Zona 13 (Donggi Matindok, Senoro Toili, dan Makassar Strait), serta Zona 14 (Papua Field).
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina mengelola wilayah operasi hulu migas yang tersebar di Jawa Timur, Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua, mencakup aset lepas pantai (offshore) maupun darat (onshore).
Editor: Francelino
Sumber: Communication, Relations & CID Regional 4



