Putusan MA Sudah Inkracht, Gugatan Pemkab Buleleng di PN Singaraja Dipersoalkan ABJ

Quotation:
“Tidak ada lagi peradilan yang diulang-ulang. Akhir dari pengadilan adalah putusan MA,” tegas Ketut Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Proses gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menuai sorotan. Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) mempertanyakan dasar hukum penyidangan perkara tersebut, dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
Melalui pernyataannya, Nyoman Tirtawan mempertanyakan apakah PN Singaraja akan memeriksa kembali perkara yang disebutnya memiliki subjek dan objek sama dengan perkara yang sebelumnya telah diputus melalui jalur peradilan tata usaha negara (PTUN).
“Apakah PN Singaraja berani mengubah putusan yang telah diputuskan MA per Desember 2025?” demikian pertanyaan yang dilontarkan Nyoman Tirtawan.
Persoalan ini, menurutnya, bukan sekadar menyangkut gugatan baru, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
ABJ Soroti Potensi Perkara Berulang
Nyoman menjelaskan, berdasarkan informasi yang menjadi rujukannya, Rahnawi dan kawan-kawan sebelumnya telah memenangkan gugatan di PTUN. Ia menilai, apabila perkara dengan subjek dan objek yang sama kembali diproses, perlu ada pemeriksaan cermat mengenai hubungan antara perkara terdahulu dan gugatan yang kini bergulir di PN Singaraja.
Menurutnya, proses peradilan harus berjalan efektif dan efisien serta tidak menimbulkan kesan bahwa perkara yang telah memperoleh kepastian hukum dapat terus dipersoalkan melalui proses berulang.
“Tidak ada lagi peradilan yang diulang-ulang. Akhir dari pengadilan adalah putusan MA,” tegasnya.
ABJ, di bawah kepemimpinan Drs. Ketut Yasa, disebut mengambil posisi memberikan pertimbangan sekaligus mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan kepastian hukum.
Namun, persoalan apakah gugatan yang diajukan Pemkab Buleleng benar-benar identik dengan perkara sebelumnya dan apakah putusan terdahulu menghalangi pemeriksaan gugatan baru, perlu ditentukan berdasarkan dokumen putusan, identitas para pihak, objek sengketa, serta dasar hukum gugatan yang sedang diperiksa.
Minta Hakim Cermati Syarat Gugatan
Nyoman juga mengingatkan agar majelis hakim PN Singaraja mencermati kemungkinan gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yakni putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan formal atau hambatan hukum tertentu.
Menurutnya, apabila gugatan memang tidak memenuhi persyaratan hukum, proses pemeriksaan yang berlarut-larut justru berpotensi menghambat penyelesaian persoalan yang lebih mendasar.
Ia mendorong agar pengadilan menempatkan kepastian hukum sebagai pertimbangan penting, tanpa mengabaikan kewenangan hakim untuk memeriksa syarat formil, kedudukan hukum para pihak, serta karakter perkara yang diajukan.
Meski demikian, status inkracht pada suatu putusan tidak serta-merta berarti setiap gugatan baru yang berkaitan dengan persoalan serupa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Penilaiannya bergantung pada kesamaan para pihak, objek dan dasar tuntutan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Desak Bupati dan Pejabat Pertanahan Dicopot
Tak hanya menyoroti proses persidangan, Nyoman juga menyampaikan tuntutan agar Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali dicopot dari jabatannya.
Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian pihaknya bahwa terdapat tindakan yang dianggap sebagai pembangkangan atau perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nyoman merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 sebagai salah satu dasar yang menurutnya relevan untuk mendorong tindakan terhadap pejabat yang diduga melanggar kewajiban hukum.
Akan tetapi, penerapan sanksi pencopotan tidak dapat dipandang otomatis hanya berdasarkan tuduhan yang disampaikan suatu kelompok. Dugaan pelanggaran, bentuk kewajiban yang tidak dilaksanakan, kewenangan pejabat terkait, serta ketentuan sanksi yang tepat perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Hingga informasi mengenai pernyataan tersebut disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Pemkab Buleleng, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, maupun PN Singaraja yang dimuat dalam bahan pemberitaan ini untuk menanggapi secara langsung keberatan dan tuntutan ABJ.
Ujian Kepastian Hukum
Polemik ini menempatkan kepastian hukum sebagai persoalan utama. Di satu sisi, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Di sisi lain, pengadilan tetap harus menilai setiap perkara berdasarkan kewenangan, objek sengketa, dan aturan hukum acara yang berlaku.
Karena itu, penentuan apakah gugatan Pemkab Buleleng di PN Singaraja bertentangan dengan putusan MA sebelumnya tidak cukup hanya didasarkan pada klaim adanya kesamaan perkara. Salinan lengkap putusan terdahulu dan dokumen gugatan yang sedang diperiksa menjadi kunci untuk menguji persoalan tersebut.
ABJ berharap proses hukum berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan, dan memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan.
Kini, perhatian tertuju pada bagaimana PN Singaraja menilai gugatan tersebut berdasarkan hukum acara dan bukti yang diajukan para pihak. Kepastian mengenai hubungan antara perkara baru dan putusan terdahulu menjadi penting agar proses peradilan tetap berjalan dalam koridor hukum.
Writer:Francelino
Editor:Francelino



