Nasional

Gubernur Koster: “Jangan karena Uang, Bali Dikorbankan”

Quotation:
“Kalau ini tidak kita tata dengan baik, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai,” ujar Koster.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Derasnya arus investasi dan ekspansi pariwisata membuat lahan pertanian Bali berada di bawah tekanan. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pembangunan tidak boleh menjadikan tanah pertanian sebagai korban pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” kata Koster saat menjadi pembicara utama dalam seminar “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Menurut Koster, persoalan alih fungsi lahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan melarang penjualan atau perubahan peruntukan tanah. Di tengah tekanan ekonomi, petani menghadapi pilihan yang tidak sederhana.

Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan pendapatan petani selama 10-20 tahun, menjual lahan menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, perlindungan sawah harus dibarengi kebijakan yang membuat petani memperoleh manfaat ekonomi dari mempertahankan lahannya. Tanpa insentif yang memadai, larangan alih fungsi lahan berisiko tidak menyentuh akar persoalan.

“Kalau ini tidak kita tata dengan baik, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai,” ujar Koster.

Bali Terjepit Pertumbuhan

Koster menggambarkan Bali sebagai pulau kecil dengan tekanan pembangunan yang besar. Luas Bali sekitar 5.590 kilometer persegi, dengan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Pada saat yang sama, aktivitas pariwisata terus meningkat.

Sepanjang 2025, Bali menerima sekitar 7,05 juta wisatawan mancanegara dan 9,3 juta wisatawan domestik. Total kunjungan mencapai sekitar 16,3 juta orang. Devisa pariwisata Bali disebut mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.

Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 mencapai 5,82 persen, meningkat dibandingkan 2024 yang sebesar 5,48 persen. Namun, pertumbuhan tersebut datang bersamaan dengan persoalan struktural berupa tekanan terhadap ruang hidup dan lahan produktif.

Koster menilai pembangunan Bali harus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

Sawah Tak Cukup Hanya Dipagari Aturan

Persoalan lain yang dihadapi Bali adalah regenerasi petani. Tenaga kerja pertanian semakin didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun, sementara minat generasi muda terhadap sektor pertanian menurun.

Kondisi itu membuat perlindungan lahan menghadapi persoalan ganda. Lahan mungkin dapat dipertahankan dari alih fungsi, tetapi tanpa petani yang menggarapnya, keberadaan lahan produktif juga kehilangan makna ekonominya.
Karena itu, Koster menekankan perlindungan lahan harus berjalan bersama peningkatan kesejahteraan petani dan regenerasi tenaga kerja pertanian.

Pemerintah Provinsi Bali, kata dia, telah memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Regulasi tersebut diarahkan untuk menjaga lahan produktif dari tekanan alih fungsi sekaligus mencegah praktik kepemilikan tanah menggunakan mekanisme nominee.

Ketimpangan Pembangunan

Tekanan terhadap lahan juga tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan pembangunan antarwilayah Bali. Kawasan Sarbagia—Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan—hanya mencakup sekitar 16 persen wilayah Bali, tetapi menyumbang sekitar 83 persen pendapatan asli daerah (PAD), yakni Rp10,9 triliun.

Sebaliknya, wilayah di luar Sarbagia mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali, tetapi PAD-nya sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.

Koster menyebut ketimpangan tersebut sebagai persoalan serius. Pemerataan infrastruktur menjadi salah satu instrumen yang diperlukan agar pertumbuhan ekonomi tidak terus terkonsentrasi di kawasan tertentu.

Namun, kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat.

Tanah, Investasi, dan Masa Depan Bali

Koster menempatkan perlindungan lahan pertanian dalam kerangka pembangunan Bali jangka panjang melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Visi tersebut menempatkan keharmonisan alam Bali dan kesejahteraan krama Bali sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan.

Kerangka tersebut kemudian dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Koster juga mengaitkan kebijakan perlindungan lahan dengan prinsip Sad Kerthi: Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.

Dalam kerangka itu, pembangunan tidak hanya menyangkut pertumbuhan ekonomi, tetapi juga perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, kawasan konservasi, gunung, hutan, serta pengendalian alih fungsi lahan.

Ia juga mendorong penguatan pertanian organik dan kedaulatan pangan.
Notaris dan PPAT Diminta Tak Sekadar Mengesahkan

Koster turut menyoroti peran notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka diminta tidak hanya memandang profesinya sebagai pihak yang mengesahkan transaksi pertanahan.

Menurut Koster, notaris dan PPAT berada di garis depan pencegahan praktik nominee karena praktik tersebut dapat menggunakan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Seminar tersebut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

Bagi Bali, persoalan lahan pada akhirnya bukan sekadar perkara harga tanah. Di tengah melonjaknya nilai ekonomi ruang, pilihan kebijakan akan menentukan apakah tanah pertanian tetap menjadi sumber pangan dan penghidupan atau perlahan berubah menjadi komoditas pembangunan.

Pesan Koster pun menjadi garis tegas: pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan hilangnya ruang hidup Bali.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button